- Istimewa
Soal Kematian Sutrimo, Polisi Bakal Panggil Pihak Keluarga hingga Kuasa Hukum
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya belum mengungkap hasil pemeriksaan ekshumasi terhadap Sutrimo yang ditemukan tewas di depan Mordent Aesthetic Clinic, Jalan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026) lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap kuasa hukum dan keluarga Sutrimo.
“Terkait tentang jadwal, begitu juga akan memanggil dari pihak kuasa hukum, pihak keluarga, baru berikutnya akan dijadwalkan,” kata Budi, kepada wartawan, Kamis (24/9/2026).
Budi menjelaskan bahwa tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga akan mengonfirmasi mencari waktu bersama tim dokter forensik medikolegal untuk mengungkap penyebab kematian Sutrimo.
“Kami memahami harapan publik untuk kita menyampaikan secara transparan. Kami juga memohon maaf karena beberapa agenda-agenda kegiatan masyarakat dari kita juga harus dilaksanakan dengan baik. Jadi pengaturannya yang lagi dalam proses dikembangkan Ditreskrimum, terutama para dokter forensik medikolegal,” jelas Budi.
“Mudah-mudahan di dalam minggu ini. Melihat bagaimana situasi kegiatan aktivitas masyarakat, pasti akan kami sampaikan,” lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya meningkatkan kasus tewasnya Sutrimo, yang sebelumnya disebut-sebut sebagai Kepala Rumah Tangga (Karumga) eks Jampidsus Febrie Adriansyah, dari penyelidikan ke penyidikan.
“Dari hasil penyelidikan yang tentunya sudah dilakukan oleh Polresta Banyumas juga dari hasil penyelidikan dari tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya, kami sudah meningkatkan ke proses penyidikan,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin, Senin (10/8/2026).
Iman menuturkan, dalam proses penyelidikan yang telah dilakukan, pihaknya telah memeriksa sebanyak 24 saksi.
Iman mengungkapkan, pada proses penyidikan saat ini, pihaknya konsentrasi terhadap kasus seseorang yang diduga meninggal dunia dalam keadaan tidak wajar.
“Dengan adanya laporan dugaan meninggal dunianya tidak wajar menurut pihak keluarga, kami berkonsentrasi menentukan atau menemukan apakah yang bersangkutan tersebut meninggal dunianya penyebabnya karena apa,” terang Iman.
“Apabila di kemudian hari ada hal-hal yang ditemukan dalam proses penyidikan, tentunya dari tim penyidikan akan berfokus pada fakta hukum yang ditemukan selama proses penyidikan dari sebuah peristiwa hukum yang kemarin terjadi,” jelasnya.