news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pekerja melintas di gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang telah rampung di Kelurahan Bastiong, Ternate, Maluku Utara, Jumat (18/9)..
Sumber :
  • Antara

Menteri Koperasi Pastikan Perpres Koperasi Desa Segera Disosialisasikan, Manajer Dikontrak Dua Tahun di Bawah BUMN

Payung hukum tata kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) resmi berkekuatan hukum usai disahkan oleh Kepala Negara. 
Kamis, 24 September 2026 - 21:15 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Payung hukum tata kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) resmi berkekuatan hukum usai disahkan oleh Kepala Negara. 

Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengonfirmasi bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 yang mengatur kelembagaan tersebut telah rampung ditandatangani dan tahap pengenalan ke publik akan segera dimulai.

“Sudah diteken hari Sabtu kemarin, kemudian nanti disosialisasikan dalam waktu dekat,” kata Ferry saat ditemui di Jakarta, Kamis (24/9).

Mengenai pengisian posisi manajer koperasi, Ferry berharap proses penugasan SDM tersebut dapat terealisasi tanpa menunggu lama. 

Nantinya, para pengelola tingkat operasional ini dipekerjakan lewat mekanisme Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan durasi ikatan kerja selama dua tahun di bawah naungan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).

Kesiapan operasional KDKMP juga diamini oleh pihak Istana. 

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman mengungkapkan bahwa instrumen legalitas berupa surat keputusan (SK) pengangkatan manajer koperasi desa sudah resmi dikeluarkan.

Berbicara di Gedung Kantor Staf Presiden, Jakarta, pada Rabu (23/9), Dudung menerangkan bahwa terbitnya SK tersebut menjadi akselerator penting agar KDKMP yang telah terbentuk dapat langsung melayani masyarakat.

“Yang lebih penting lagi bahwa SK dari manajer koperasi ini hari ini sudah terbit, sistem penggajian juga dari Kementerian Keuangan juga sudah ada,” ujar Dudung.

Di sisi korporasi pelaksana, Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) Joao Angelo De Saosa Mota membenarkan bahwa para pengelola KDKMP bakal menyandang kedudukan sebagai tenaga kerja BUMN dengan sistem PKWT bertenggat 24 bulan.

Joao menguraikan ikatan perjanjian kerja tersebut melekat selama mereka menjalankan amanah untuk menggerakkan roda usaha KDKMP di lapangan.

Setelah periode kontrak pertama tuntas, pihak manajemen Agrinas bakal meninjau ulang performa dan kebutuhan organisasi. 

Peluang perpanjangan masa bakti tetap terbuka lebar jika peran para manajer dinilai masih vital bagi perusahaan.

“Setelah 2 tahun mungkin akan dievaluasi kebutuhan BUMN, apabila bisa dilanjutkan, akan kami dilanjutkan,” tuturnya. (ant/dpi)
 

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:12
06:45
04:21
04:52
04:00
07:00

Viral