- BPA
BPA Catat Realisasi Penjualan 5 Unit Apartemen South Hills Laku Terjual Senilai Rp10,7 Miliar Guna Pemulihan Kerugian Perkara Jiwasraya
Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PT.DKI. tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Badan Pemulihan Aset menegaskan bahwa seluruh pemenang lelang diwajibkan melunasi harga lelang beserta bea lelang sebesar 2% dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja setelah penetapan pemenang.
Seluruh hasil bersih penjualan lelang barang rampasan negara sebesar Rp10,73 miliar ini akan langsung disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) guna mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.