- Antara
Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke-71, Polri Resmi Rilis STNK Digital dan Pembayaran Tilang Terintegrasi
Jakarta, tvOnenews.com - Bertepatan dengan peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke-71, Polri meluncurkan serangkaian inovasi digital terkini, mulai dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) digital hingga mekanisme pembayaran denda tilang terpadu melalui aplikasi Digital Korlantas.
Peluncuran beragam layanan baru tersebut diresmikan langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Jakarta pada Jumat (25/9).
Langkah pembaruan ini menjadi pilar penguatan transformasi digital di tubuh Korlantas Polri guna menghadirkan pelayanan publik yang makin efisien, transparan, dan mudah diakses masyarakat luas.
Ditemui seusai acara peresmian, Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Wibowo mengungkapkan bahwa sistem pembayaran denda tilang terpadu dihadirkan agar para pengendara yang melakukan pelanggaran dapat memverifikasi data sekaligus menyetorkan titipan denda secara elektronik tanpa prosedur yang berbelit.
“Ini adalah sebuah aplikasi yang ada dalam Digital Korlantas yang memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait dengan proses penegakan hukum di bidang lalu lintas atau yang sering kita kenal dengan tilang,” ucapnya.
Mekanisme penindakan bermula saat pelanggaran terekam oleh kamera tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ETLE).
Setelah bukti diverifikasi oleh petugas, pelanggar akan memperoleh pemberitahuan resmi untuk memeriksa detail peristiwa dan memberikan konfirmasi via aplikasi Digital Korlantas.
Selanjutnya, pemilik kendaraan dapat melakukan pengisian saldo (top up) serta membayar titipan denda melalui fitur LantasPay.
Uang titipan denda maksimal tersebut otomatis diteruskan ke Rekening Penampungan Lainnya milik Kejaksaan guna keperluan persidangan.
Begitu hakim menjatuhkan vonis, status perkara akan langsung diperbarui dalam sistem.
Apabila nominal denda putusan pengadilan lebih rendah dibandingkan titipan dana awal, selisih uang denda secara otomatis dikembalikan ke saldo akun pengendara.
Pada saat yang sama, kehadiran STNK digital melengkapi keberadaan SIM digital yang telah beroperasi sebelumnya.
Melalui menu di aplikasi Digital Korlantas, pemilik kendaraan kini dapat memperlihatkan bukti sah registrasi kendaraannya langsung dari layar ponsel pintar.
Seluruh data STNK digital ini tersinkronisasi serta terverifikasi secara langsung dengan basis data kendaraan Korlantas Polri.