news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna di Kejagung, Jakarta pada Jumat (25/9/2026)..
Sumber :
  • Adinda Safira/tvOnenews

Kejagung Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Komoditas Nikel, Ada Eks Pejabat Kementerian ESDM

Tersangka BS dan MHI dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI. Tersangka NRH di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jaksel selama 20 hari ke depan.
Jumat, 25 September 2026 - 20:30 WIB
Editor :

“Padahal PT CNI belum memiliki RKAB yang merupakan syarat dalam penerbitan rekomendasi izin ekspor. Oleh karena itu, PT CNI belum memiliki RKAB, sedangkan rekomendasi izin ekspornya telah terbit,” jelas Anang.

Adapun dalam hal ini PT CNI meminta MHI selaku Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara pada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara, serta NR selaku Kepala Seksi Pemberian dan Pemetaan Wilayah IUP Mineral Logam Batubara pada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara untuk tidak melakukan verifikasi secara komprehensif terhadap pengajuan dokumen persetujuan RKAB. 

“Dengan begitu, persetujuan RKAB yang telah dimanipulasi terbit secara tidak sah dan digunakan oleh PT CNI sebagai dokumen syarat persetujuan ekspor,” ucapnya.

Atas perbuatannya, para penyelenggara negara yang telah memenuhi permintaan PT CNI dalam pengurusan dokumen-dokumen manipulasi tersebut secara melawan hukum menerima sejumlah uang dari PT CNI. 

Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam peristiwa ini sebesar Rp401.653.737.469,69. (ars/muu)

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

24:16
05:21
01:14
02:09
04:33
05:19

Viral