Sumber :
- Istimewa
IPW Angkat Bicara Soal Ombudsman Sidak Lapas Cibinong: Ada Batas Kewenangan
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menanggapi inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Rabu (23/9/2026).
Sabtu, 26 September 2026 - 13:49 WIB
“Lapas itu bukan membuat orang sulit atau dibuat menderita. Lapas dikondisikan untuk menjamin hak-hak warga yang dibinanya,” ujarnya.
Polemik sidak Lapas Cibinong kini tidak hanya menyangkut temuan dugaan fasilitas khusus, tetapi juga menyentuh soal tata cara pemeriksaan dan hubungan kewenangan antara Ombudsman dengan pengelola pemasyarakatan.
Secara kelembagaan, Ombudsman memang memiliki mandat untuk mengawasi pelayanan publik dan berdasarkan UU Nomor 37 Tahun 2008 memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan, meminta keterangan, serta melakukan pemeriksaan lapangan dalam penanganan dugaan maladministrasi.