Bechi Dapat Pembebasan Bersyarat, Aktivis JASIJO Minta Pemerintah Jelaskan Dasar Hukumnya
- tvOne - rohmadi
Jombang, tvOnenews.com – Pembebasan bersyarat (PB) terpidana kasus kekerasan seksual Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi kembali menjadi sorotan. Kali ini, aktivis Jaringan Alumni Santri Jombang (JASIJO), Aan Anshori, meminta pemerintah transparan menjelaskan dasar hukum hingga perhitungan masa pidana yang membuat Bechi memperoleh hak pembebasan bersyarat.
Aan mengatakan, persoalan PB Bechi tidak cukup hanya dijelaskan dari sisi terpenuhinya persyaratan administratif dan substantif. Menurutnya, masyarakat juga berhak mengetahui secara terbuka bagaimana masa pidana tujuh tahun yang dijatuhkan pengadilan dihitung hingga Bechi dapat memperoleh PB.
“Pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka remisi apa saja yang diberikan kepada MSAT, berapa besarnya, berdasarkan ketentuan apa, dan bagaimana perhitungan masa pidananya sampai dua pertiga dapat tercapai,” ujar Aan, Kamis (24/9).
Bechi sebelumnya dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 17 November 2022. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Bechi terbukti melakukan tindak pidana melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan berdasarkan Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyatakan Bechi memperoleh pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 tertanggal 15 Agustus 2025. Pemerintah menegaskan status Bechi saat ini merupakan pembebasan bersyarat, bukan bebas murni.
Kepala Lapas Kelas I Malang sebelumnya juga menyebut pemberian PB Bechi dilakukan berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Tim Pengamat Pemasyarakatan. Bechi dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa pidana serta mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian.
Namun, bagi Aan, penjelasan tersebut perlu dilengkapi dengan informasi yang lebih rinci mengenai mekanisme penghitungan masa pidana.
“Jangan sampai publik hanya diberi tahu bahwa yang bersangkutan sudah memenuhi syarat. Publik juga perlu mengetahui bagaimana proses perhitungannya,” katanya.
Selain mempertanyakan transparansi pemberian PB, Aan menyoroti hak korban atau penyintas untuk memperoleh informasi mengenai status pembebasan terpidana.
Menurut dia, pemerintah perlu memastikan tersedia mekanisme komunikasi yang jelas kepada korban, termasuk informasi mengenai status pembebasan bersyarat dan langkah perlindungan yang dapat ditempuh apabila korban merasa keamanan mereka terancam.
Load more