news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Presenter TVRI Yanto Idorway.
Sumber :
  • Instagram/TVRI

Misteri Hilangnya Presenter TVRI Papua Barat Terungkap, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Presenter TVRI Papua Barat Yanto Indorway ditemukan meninggal setelah 9 hari hilang di Sungai Memti. Polisi kini menetapkan dua tersangka.
Minggu, 27 September 2026 - 22:00 WIB
Reporter:
Editor :

Manokwari, tvOnenews.com - Kasus hilangnya presenter TVRI Papua Barat, Suryanto Tuwing Idorway alias Yanto Indorway, memasuki babak baru. Yanto yang sebelumnya dilaporkan hilang setelah terseret arus Sungai Memti, Pegunungan Arfak, ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.

Polisi kemudian menemukan indikasi adanya tindak pidana dalam kematian Yanto. Penanganan perkara pun ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

Dalam perkembangan terbaru, Polda Papua Barat telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya berinisial D dan P.

Yanto Hilang Terseret Arus Sungai Memti

Yanto Indorway dilaporkan terseret arus Sungai Memti pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 11.05 WIT. Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Pegunungan Arfak, Papua Barat.

Setelah laporan diterima, tim gabungan langsung melakukan pencarian terhadap presenter TVRI Papua Barat tersebut. Operasi melibatkan unsur TNI-Polri, Basarnas, masyarakat, relawan hingga keluarga korban.

Pencarian dilakukan dengan menyisir aliran Sungai Memti dan wilayah di sekitar lokasi kejadian.

Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Trihadi Kuncahyo mengatakan proses pencarian menghadapi sejumlah kendala. Salah satunya kondisi arus sungai yang deras, ditambah medan Pegunungan Arfak yang terjal dan sulit dijangkau.

Cuaca di kawasan tersebut juga disebut kerap berubah-ubah sehingga turut menjadi tantangan bagi tim gabungan dalam melakukan pencarian.

Ditemukan Setelah 9 Hari

Setelah sembilan hari pencarian, tim gabungan bersama warga akhirnya menemukan Yanto pada Senin (27/7/2026).

Jenazah presenter TVRI Papua Barat tersebut ditemukan di aliran Sungai Memti, sekitar 10 meter dari titik awal korban dilaporkan terjatuh dan hanyut.

"Seluruh personel tetap berupaya maksimal hingga akhirnya korban berhasil ditemukan. Jenazah korban ditemukan oleh tim gabungan bersama warga di aliran Sungai Memti, sekitar 10 meter dari titik awal korban dilaporkan terjatuh dan hanyut," kata Trihadi.

Penemuan jenazah tersebut mengakhiri pencarian yang berlangsung selama sembilan hari. Namun, kasus kemudian berkembang setelah polisi menemukan indikasi adanya tindak pidana dalam kematian Yanto.

Kasus Kematian Naik ke Penyidikan

Polda Papua Barat melakukan gelar perkara terkait kematian Yanto. Berdasarkan hasil gelar perkara, polisi menemukan indikasi tindak pidana sehingga status penanganan kasus ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Kombes Hesman Sotarduga Napitupulu menyampaikan peningkatan status perkara tersebut.

"Hasil gelar perkara hari ini ditemukan adanya indikasi tindak pidana sehingga kami tingkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Hesman.

Gelar perkara tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi LP/A/1/VII/2026/Polres Pegunungan Arfak/Polda Papua Barat tertanggal Jumat (25/9/2026).

Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Dalam perkembangan penyidikan, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya masing-masing berinisial D dan P.

Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Trihadi Kuncahyo membenarkan penetapan kedua tersangka tersebut.

"Dua orang ditetapkan tersangka," kata Trihadi.

Polisi menduga Yanto menjadi korban penganiayaan yang kemudian mengakibatkan dirinya meninggal dunia. Dengan penetapan tersangka tersebut, perkara kematian presenter TVRI Papua Barat kini diproses sebagai dugaan tindak pidana.

Disangkakan Pasal Pembunuhan dan Penganiayaan

Terhadap D dan P, penyidik menerapkan sangkaan tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.

Pasal yang diterapkan polisi yakni Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penetapan kedua tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara untuk mendalami rangkaian peristiwa yang menyebabkan Yanto meninggal dunia.

Dengan demikian, perkara yang awalnya dilaporkan sebagai hilangnya Yanto setelah terseret arus Sungai Memti kini berkembang menjadi penyidikan dugaan pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

24:16
05:21
01:14
02:09
04:33
05:19

Viral