- dok. Setpres
Respons Gubernur BI soal Aturan Baru SAL: Destry Pilih Tak Banyak Komentar
"Oh, itu belum tahu, kita belum bahas. Itu kan baru ya. Dan itu nanti bagaimana dari Kementerian Keuangan saja," tegasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Destry ketika ditanya mengenai perubahan mekanisme pengelolaan kelebihan kas pemerintah yang tertuang dalam PMK 67/2026.
PMK 67/2026 Ubah Mekanisme Pengelolaan Kelebihan Kas
Sebagai informasi, PMK 67/2026 mencabut PMK Nomor 44 Tahun 2024. Dalam aturan baru tersebut, pengelolaan kelebihan kas pemerintah pusat dilakukan melalui penempatan uang negara pada bank umum dan/atau pembelian SBN.
Perubahan ini membuat mekanisme pengelolaan kelebihan kas pemerintah berbeda dibandingkan aturan sebelumnya.
Dalam PMK 44/2024, Bank Indonesia masih tercantum sebagai salah satu tempat penempatan uang negara, selain bank umum dan instrumen SBN.
Sementara dalam PMK 67/2026, terdapat pengaturan mengenai rekening penampungan SAL sebagai salah satu rekening untuk menyediakan saldo operasional minimal pemerintah.
Rekening tersebut mencakup saldo operasional pemerintah dalam rupiah maupun valuta asing.
Perubahan aturan tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan bagaimana kelebihan kas pemerintah pusat dikelola. Di sisi lain, Destry menegaskan bahwa pembahasan antara BI dan Kemenkeu mengenai SAL yang sudah berjalan telah dilakukan, termasuk terkait jadwal penarikannya.
Adapun mengenai mekanisme baru penempatan kelebihan kas pada bank umum, Destry menyebut pembahasannya dengan BI belum dilakukan dan pelaksanaannya menjadi ranah Kementerian Keuangan.