news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kepala Inspektur Inspektorat Kepulauan Babel Imam Kusnadi memperlihatkan kutipan Keputusan Presiden RI tentang Pemberhentian Sementara Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung 2025-2030, Senin (28/9)..
Sumber :
  • Antara

Presiden Prabowo Terbitkan Keppres Pemberhentian Sementara Wagub Babel Hellyana

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menonaktifkan sementara Hellyana dari jabatannya sebagai Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel). 
Senin, 28 September 2026 - 16:39 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menonaktifkan sementara Hellyana dari jabatannya sebagai Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel). 

Kebijakan ini menyusul proses hukum pidana yang tengah membelit orang nomor dua di jajaran kepemimpinan provinsi tersebut.

"Dengan adanya keputusan presiden ini, maka gubernur akan melaksanakan tugas-tugas wakil gubernur agar jalannya pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik," kata Kepala Inspektur Inspektorat Kepulauan Babel Imam Kusnadi usai jumpa pers di Pangkalpinang, Senin (28/9).

Pemerintah Provinsi Kepulauan Babel memastikan telah menerima salinan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 102/P/2026 tentang Pemberhentian Sementara Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Masa Jabatan Tahun 2025–2030. 

Beleid tersebut ditetapkan dan diteken langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Jakarta tertanggal 23 September 2026.

"Berdasarkan keputusan presiden ini maka ditetapkan untuk sementara memberhentikan Hellyana dari jabatannya sebagai Wakil Gubernur Kepulauan Babel," katanya.

Imam menerangkan bahwa penonaktifan ini merupakan tahapan dan mekanisme hukum tata negara yang lazim ditempuh saat seorang pimpinan daerah berhadapan dengan proses peradilan pidana, setidaknya sampai perkara tersebut berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Pemprov Kepulauan Babel sangat menghormati proses hukum dengan tetap memegang asas praduga tidak bersalah," katanya.

Sejalan dengan ketetapan pada diktum ke-3 dalam surat keputusan tersebut, roda pemerintahan dan operasional pelayanan publik di Babel akan diemban sepenuhnya oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, guna memastikan seluruh program berjalan tanpa hambatan.

"Proses hukum ini sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Tahun 2023 tentang Pemerintahan Daerah khususnya Pasal 83 Ayat 1 menyebutkan kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD, karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun," katanya.

Imam menuturkan, penerbitan surat ketetapan ini diawali dari usulan Menteri Dalam Negeri yang diteruskan ke meja kepresidenan hingga akhirnya Keppres diterbitkan pada 23 September 2026.

"Pemberhentian sementara yang ancamannya di atas lima tahun penjara ini memang ditandatangani oleh presiden dan kami hari ini sudah menerima kutipan keputusan presiden ini," katanya. (ant/dpi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:52
05:30
02:10
01:44
06:53
13:24

Viral