news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kolase foto Ferdy Sambo dan aktivitas terbarunya di dalam lapas.
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com - Humas Lapas Cibinong

Deretan Napi Diperiksa soal Klaster Mewah Lapas Cibinong, Ada Ferdy Sambo hingga 2 dari Kasus Timah

Sebanyak 55 warga binaan diperiksa terkait temuan klaster mewah di Lapas Cibinong, termasuk Ferdy Sambo dan dua napi kasus korupsi timah.
Senin, 28 September 2026 - 21:00 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Sebanyak 55 warga binaan dimintai keterangan terkait temuan area yang disebut sebagai klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.

Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah Ombudsman RI menemukan sejumlah fasilitas di area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) Lapas Cibinong. Dari puluhan warga binaan yang diperiksa, terdapat nama narapidana kasus korupsi tata kelola timah Ahmad Albani dan Hasan Tjhie, serta terpidana kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Mashudi mengatakan pemeriksaan terhadap para warga binaan dilakukan untuk mendalami temuan Ombudsman.

Ahmad Albani dan Hasan Tjhie Ikut Diperiksa

Dua nama warga binaan yang menjadi perhatian adalah Ahmad Albani dan Hasan Tjhie. Keduanya merupakan narapidana dalam perkara korupsi tata kelola timah dan diperiksa oleh tim Ombudsman RI.

Mashudi mengatakan kedua warga binaan tersebut ditemukan Ombudsman berada di area SAE ketika pemeriksaan dilakukan.

"Meminta keterangan dari dua warga binaan, atas nama Ahmad Albani dan Hasan Tjhie, yang ditemukan oleh Ombudsman dan pada saat itu berada di area SAE (Sarana Asimilasi dan Edukasi)," kata Mashudi dalam rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (28/9/2026).

Ahmad Albani merupakan terpidana kasus korupsi PT Timah. Pada 2024, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepadanya.

Putusan tersebut kemudian diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada Februari 2025 menjadi 10 tahun penjara.

Sementara itu, Hasan Tjhie juga awalnya divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 2024. Hukuman tersebut kemudian diperberat menjadi 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 2025.

Mashudi mengatakan alasan kedua narapidana kasus timah tersebut dapat berada di area SAE masih dalam proses pendalaman.

Ferdy Sambo Juga Dimintai Keterangan

Selain Ahmad Albani dan Hasan Tjhie, nama Ferdy Sambo juga masuk dalam daftar warga binaan yang diperiksa terkait temuan di Lapas Cibinong.

Mashudi menyebut Ferdy Sambo telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai warga binaan yang berada di Lapas Cibinong.

Pemeriksaan tersebut dilakukan bersama puluhan warga binaan lainnya. Total terdapat 55 warga binaan yang telah dimintai keterangan.

"Ditpamintel dan Ditpatnal melakukan pemeriksaan 21 warga binaan asimilasi di SAE (Sarana Asimilasi dan Edukasi), 33 warga binaan perkara tipikor, dan 1 binaan atas nama Ferdy Sambo kasus pidana umum," kata Mashudi.

Dari jumlah tersebut, pemeriksaan mencakup warga binaan yang mengikuti program asimilasi di area SAE, narapidana perkara tindak pidana korupsi, serta satu warga binaan dalam perkara pidana umum.

55 Warga Binaan Masuk Pemeriksaan

Jika dirinci, pemeriksaan yang dilakukan petugas mencakup:

  • 21 warga binaan asimilasi yang berada di area SAE.

  • 33 warga binaan perkara tindak pidana korupsi.

  • 1 warga binaan kasus pidana umum, yakni Ferdy Sambo.

Totalnya mencapai 55 warga binaan.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperoleh keterangan terkait kondisi dan aktivitas di Lapas Cibinong, khususnya area yang menjadi temuan Ombudsman.

Mashudi mengatakan pihaknya belum dapat menyimpulkan alasan Ahmad Albani dan Hasan Tjhie berada di area SAE. Investigasi masih dilakukan oleh tim gabungan.

"Nanti kita sampaikan. Semua kita periksakan kan oleh apa namanya, tim kami, dari dari gabungan dari Irjen termasuk dari Pemasyarakatan. Ini. Nanti kita akan sampaikan hari Kamis. Kita nggak bisa mengambil kesimpulan sebelum nanti hasil daripada pemeriksaan ini bisa terang, kita akan sampaikan," ujar Mashudi.

Enam Petugas Lapas Cibinong Turut Diperiksa

Selain warga binaan, pemeriksaan juga dilakukan terhadap petugas Lapas Cibinong. Mashudi mengatakan enam petugas telah dimintai keterangan.

Keenam petugas tersebut berasal dari sejumlah posisi di Lapas Cibinong, yakni:

  • Gusti KA, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP).

  • Ricky Robby, Kasubsi Bimkemaswat.

  • Adi Nugroho, Kasubsi Satker.

  • Naufal.

  • Hendra.

  • Wahyu, petugas di Waskrik.

Hasil pemeriksaan terhadap keenam petugas tersebut masih didalami oleh tim yang dibentuk Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Lima Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan

Di tengah proses pemeriksaan, Kementerian Imipas sebelumnya juga menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong.

Kelima pejabat tersebut adalah kepala lapas, KPLP, kepala seksi pembinaan dan pendidikan, kepala seksi keamanan dan ketertiban, serta kepala urusan umum lapas.

Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan penonaktifan dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran yang ditemukan Ombudsman.

"Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan Ombudsman. Saya sampaikan, yang pertama adalah kami menonaktifkan kalapas, kedua KPLP, kasiebinadik, kasiekamtib dan terakhir kepala urusan umum yang membidangi barang-barang milik negara," ujar Rudi.

Rudi mengatakan pemeriksaan masih dilakukan untuk mengetahui kondisi yang menyebabkan temuan tersebut terjadi. Penonaktifan dilakukan sembari proses investigasi internal berjalan.

"Kita akan selidiki semuanya. Arahan pak Menteri jelas dan kuat, kalau ada yang melanggar, kita punya aturan, kita punya kode etik, kita punya hukuman dinas," kata Rudi.

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:52
05:30
02:10
01:44
06:53
13:24

Viral