news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Gedung KPK..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Aldi Herlanda

KPK Buka Peluang Dalami Kasus Suap SHGB Summarecon Usai Didatangi Kuasa Hukum Ahli Waris

Kuasa hukum ahli waris meminta KPK memeriksa pihak Summarecon terkait dugaan aliran uang dalam sengketa lahan dan pengurusan SHGB di Bogor.
Senin, 28 September 2026 - 22:00 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum ahli waris pemilik lahan yang bersengketa dengan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran uang dari perusahaan tersebut.

Pendalaman itu diminta dilakukan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam pengurusan pemblokiran Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Permintaan tersebut disampaikan tim kuasa hukum ahli waris, Martinus Siki, Slamet Jaenuri, dan Aloisius Abi saat mendatangi Gedung KPK, Senin (28/9/2026).

Kuasa Hukum Duga Ada Aliran Uang dari Summarecon

Martinus mengatakan pihaknya menduga terdapat aliran uang dari Summarecon yang tidak hanya berkaitan dengan pihak-pihak yang telah diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Menurutnya, terdapat sejumlah nama yang diduga memiliki hubungan dengan perkara tersebut.

"Kebetulan juga ada dari beberapa nama ya termasuk si Erwin dan juga Pak Sontang Manurung sering juga berhubungan sama kami," kata Martinus.

Ia menjelaskan, dugaan aliran uang tersebut disebut berasal dari sejumlah divisi yang ada di Summarecon. Informasi itu, kata dia, diketahui pihaknya melalui divisi hukum perusahaan.

"Tapi yang kami mau katakan bahwa aliran uang suap ini ternyata juga dijalankan oleh beberapa divisi dari pihak Summarecon," ujarnya.

Martinus juga menyebut nilai dugaan aliran dana tersebut lebih besar dari uang yang disita KPK dalam OTT, yakni Rp106 miliar.

Menurut dia, pemilik Summarecon pernah menawarkan sejumlah uang kepada pihaknya untuk menyelesaikan sengketa melalui perdamaian.

"Bagi kami itu ada lebih dari situ juga ada. Karena apa? Pemilik Summarecon sendiri, pernah juga menawarkan nilai uang itu kepada kami untuk berdamai," ujarnya.

"Karena saya nggak terima, dikasihlah, dititipkan ke Presdirnya untuk menjalankan. Nah, itulah yang terjadi sekarang," sambungnya.

Minta Pemilik Summarecon Dipanggil KPK

Atas dugaan tersebut, Martinus berharap penyidik KPK memanggil pihak-pihak di lingkungan Summarecon untuk dimintai keterangan.

Menurutnya, pemeriksaan diperlukan karena nilai tanah yang menjadi objek sengketa cukup besar.

"Tapi bagi kami ini, kami mencurigai ini. Ini kan nilai tanahnya kan luas dan besar nilainya. Kami yakin bahwa uang yang diterima ini cukup besar," tuturnya.

Martinus juga meminta pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap pihak-pihak yang disebut berkaitan langsung dengan perkara, tetapi juga pemilik PT Summarecon.

Ia menyebut pemilik perusahaan tersebut dinilai mengetahui mengenai dugaan aliran uang dalam perkara ini.

Kuasa hukum ahli waris juga mengaku telah mengumpulkan sejumlah bukti dan siap menyerahkannya kepada penyidik apabila diperlukan.

"Jadi untuk lebih jelasnya, kita berharap ya KPK memanggil Soetjipto Nagaria, ya, istrinya, anak-anaknya, Herman Nagaria, dan juga Soegianto Nagaria. Ini kan pemilik," ucapnya.

Awal Mula Sengketa Tanah 65 Hektare

Sementara itu, Aloisius Abi menjelaskan sengketa tersebut bermula dari persoalan tanah seluas 65 hektare di kawasan Gunung Geulis, Bogor.

Menurut Aloisius, pemilik lahan telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak 1972. Dokumen tersebut, kata dia, masih tercatat dalam Warkah Tanah Kabupaten Bogor.

"Otomatis ini ada penerbitan SHGB ini, ini adalah dia tempelkan tumpang tindih di atas tanah SHM milik orang lain," ungkapnya.

Aloisius kemudian mengaitkan penerbitan SHGB tersebut dengan Amin Arsad. Menurut dia, Amin merupakan ayah dari Rizal Pahlevi, salah satu pihak yang diamankan KPK.

"Karena ini pelakunya adalah bapaknya Rizal yang saat ini kena OTT. Bapaknya bernama Amin Arsad, dia yang menerbitkan 12 SHGB dan sekarang si Pak Rizal kerja di Summarecon," ucapnya.

KPK Sebut Informasi Akan Dipelajari

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan informasi yang disampaikan kuasa hukum ahli waris akan menjadi bahan bagi penyidik untuk didalami.

Menurut Budi, penyidik akan mempelajari pihak-pihak yang memiliki peran dalam konstruksi perkara tersebut, termasuk nama-nama dari PT Summarecon yang disebut oleh kuasa hukum.

"Tentu informasi dari para pihak tersebut menjadi pengayaan bagi penyidik nanti untuk dipelajari lebih lanjut, mana pihak-pihak yang memang punya peran penting dalam konstruksi perkara ini, termasuk tadi disebutkan beberapa pihak dari PT Summarecon," ungkapnya.

Penyidik, lanjut Budi, akan melihat perkara tersebut secara utuh, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran signifikan tetapi belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Tentu nanti masih akan terus didalami dan KPK tentu juga terbuka kemungkinan untuk kemudian melakukan pengembangan," jelasnya.

Delapan Orang Jadi Tersangka

Dalam perkara dugaan suap terkait SHGB Summarecon, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Mereka yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.

Kemudian Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.

Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita barang bukti senilai Rp106 miliar dari sejumlah lokasi.

Di antaranya, uang yang ditemukan di rumah Arif Sugiyanto berupa sejumlah koper berwarna merah berisi uang rupiah dan valuta asing. Rinciannya:

  • Rp31,86 miliar.
  • US$2.611.500.
  • Sin$1.974.500.
  • SAR910 atau riyal Arab Saudi.
  • RM981 atau ringgit Malaysia.

KPK juga menyita uang tunai di sejumlah lokasi lainnya, yakni:

  • Rumah Rizal Pahlevi: Rp896 juta.
  • Rumah Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Zimamun Ni’am Aulawi: Rp8 juta.
  • Rumah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung: Rp49,5 juta.

(aha/nsp)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:52
05:30
02:10
01:44
06:53
13:24

Viral