- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Misteri Kematian Sutrimo Segera Diungkap, Hasil Ekshumasi Diumumkan 30 September 2026 dan Pihak Keluarga Diundang
Jakarta, tvOnenews.com - Hasil pemeriksaan ekshumasi terhadap Sutrimo yang ditemukan tewas di depan Mordent Aesthetic Clinic, Jalan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan akan diumumkan oleh Polda Metro Jaya, pada Rabu (30/9/2026).
“Sudah disampaikan. Besok rencana akan dilaksanakan konferensi pers,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, kepada wartawan, Selasa (29/9/2026).
Dalam pengungkapan hasil ekshumasi ini, Budi menegaskan bahwa pihak keluarga juga telah diundang untuk hadir melihat hasilnya.
Adapun pengungkapan hasil ekshumasi dilakukan setelah adanya koordinasi antara penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan dokter forensik medikolegal.
“Pihak keluarga sudah diundang,” terang Budi.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya meningkatkan kasus tewasnya sosok yang disebut-sebut sebagai Kepala Rumah Tangga (Karumga) eks Jampidsus Febrie Adriansyah ini dari penyelidikan ke penyidikan.
“Dari hasil penyelidikan yang tentunya sudah dilakukan oleh Polresta Banyumas juga dari hasil penyelidikan dari tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya, kami sudah meningkatkan ke proses penyidikan,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin, Senin (10/8/2026).
Iman menuturkan, dalam proses penyelidikan yang telah dilakukan, pihaknya telah memeriksa sebanyak 24 saksi.
Pada proses penyidikan, pihaknya konsentrasi terhadap kasus seseorang yang diduga meninggal dunia dalam keadaan tidak wajar.
“Dengan adanya laporan dugaan meninggal dunianya tidak wajar menurut pihak keluarga, kami berkonsentrasi menentukan atau menemukan apakah yang bersangkutan tersebut meninggal dunianya penyebabnya karena apa,” terang Iman.
“Apabila di kemudian hari ada hal-hal yang ditemukan dalam proses penyidikan, tentunya dari tim penyidikan akan berfokus pada fakta hukum yang ditemukan selama proses penyidikan dari sebuah peristiwa hukum yang kemarin terjadi,” jelasnya.
Adapun pasal yang dipersangkakan dalam Laporan Polisi yang diterima adalah pasal pembunuhan atau pembunuhan berencana.
Terkait sosok Sutrimo yang saat ini penyebab kematiannya masih diselidiki polisi, terdapat klarifikasi dari kubu mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Pengacara Febrie, Firman Wijaya, mengatakan Sutrimo bukanlah Karumga Febrie, melainkan orang yang dipekerjakan untuk menjaga bangunan Klinik Mordent.
Dia menyebut Sutrimo lebih banyak tinggal dan menjaga bangunan Klinik Mordent yang saat ini sudah kosong. (ars/nsi)