news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Muhammad Sarmuji di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026)..
Sumber :
  • Syifa Aulia/tvOnenews.com

Golkar Buka Opsi Tambah Komisioner KPU Jadi 9: Harus Lihat Beban Kerja

Sarmuji mengatakan jumlah komisioner KPU saat ini maupun usulan penambahan menjadi sembilan orang sama-sama perlu dilihat berdasarkan kebutuhan kelembagaan.
Selasa, 29 September 2026 - 22:59 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Muhammad Sarmuji menilai tidak masalah terkait wacana penambahan jumlah komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari tujuh menjadi sembilan orang.

Namun, menurutnya, wacana tersebut perlu didasarkan pada kajian terhadap beban kerja KPU.

Sarmuji mengatakan jumlah komisioner KPU saat ini maupun usulan penambahan menjadi sembilan orang sama-sama perlu dilihat berdasarkan kebutuhan kelembagaan.

"Ya boleh saja. Nanti kita lihat, kita akan assessment beban kerja KPU. Apakah 7 cukup ataukah kurang cukup sehingga perlu ada 9," kata Sarmuji di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, pada Selasa (29/9/2026).

Menurut dia, penentuan jumlah komisioner tidak bisa hanya didasarkan pada keinginan untuk menambah atau mempertahankan jumlah anggota.

Dia menyebut beban dan tugas yang harus dijalankan KPU perlu menjadi pertimbangan utama.

"Itu perlu assessment tugas-tugas KPU," ujarnya.

Sarmuji menilai jumlah komisioner yang terlalu sedikit ketika beban kerja KPU sangat besar juga tidak ideal. Sebaliknya, penambahan jumlah komisioner secara berlebihan juga dinilai tidak tepat.

"Kalau terlalu sedikit sementara tugasnya sangat banyak juga tidak bagus, tapi kalau terlalu banyak juga tidak bagus," kata dia.

Dengan demikian, Sarmuji menegaskan keputusan mengenai jumlah komisioner KPU perlu mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan pelaksanaan tugas dan jumlah anggota yang tersedia. (saa/muu)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:34
20:26
11:49
04:30
01:21
04:42

Viral