news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Apartemen Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni di wilayah Tebet, Jakarta Selatan..
Sumber :
  • istimewa

Apartemen Milik Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni di Tebet Disita KPK, Diduga Pemberian Pengusaha

Aset milik Vinna ini diduga pemberian dari seorang pengusaha bernama Eno Bowo Susilo (EBS) yang diketahui juga telah memberikan kendaraan roda empat.
Selasa, 29 September 2026 - 23:59 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap aset milik anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA).

Kali ini aset yang disita yaitu satu unit apartemen yang berlokasi di wilayah Tebet, Jakarta Selatan.

"Hari ini penyidik kembali melakukan penyitaan satu unit apartemen dari saudari VLA," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2026).

Aset milik Vinna ini diduga pemberian dari seorang pengusaha bernama Eno Bowo Susilo (EBS) yang diketahui juga telah memberikan kendaraan roda empat.

Apartemen Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni di wilayah Tebet, Jakarta Selatan.
Sumber :
  • Aldi Herlanda/tvOnenews

"Artinya, dugaan pemberian yang dilakukan oleh Saudara EBS kepada VLA tidak hanya unit-unit barang bergerak seperti kendaraan bermotor, tapi juga ada unit barang tidak bergerak, dalam hal ini adalah aset tanah dan atau bangunan, dalam wujud apartemen," ungkapnya.

Terkait dengan penyitaan, penyidik akan mendalami lebih lanjut untuk mengetahui motif pemberian yang dilakukan Eno ke Vinna.

"Semuanya nanti akan didalami teknis pemberiannya, kemudian maksud, tujuan, dari pemberian-pemberian yang sudah dilakukan oleh Saudara EBS tersebut kepada saudari VLA dalam kapasitas sebagai Anggota DPRD Kota Bengkulu," tandasnya.

Diketahui, KPK tengah melakukan pengembangan penyidikan terkait kasus di Rejang Lebong yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, M Fikri Thobari.

KPK menyasar soal proyek pengolahan limbah yang ada di Kota Bengkulu.

KPK telah melakukan penggeledahan kantor dan rumah pihak swasta dan rumah Kadis PUPR Pemkot Bengkulu.

Penggeledahan ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp4 miliar.

"Barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp4 miliar. Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (27/7/2026).

Penggeledahan ini adalah untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut, diantaranya terkait adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Bengkulu. (aha/muu)

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:34
20:26
11:49
04:30
01:21
04:42

Viral