news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Gedung KPK..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Aldi Herlanda

Babak Baru Kasus Iklan Rp223,6 Miliar, KPK Panggil Eks Aspri Ridwan Kamil

KPK memeriksa pejabat pengadaan dan mantan asisten pribadi Ridwan Kamil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan 2021-2023.
Rabu, 30 September 2026 - 14:15 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan tahun anggaran 2021-2023.

Pada Rabu (30/9/2026), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Grup Pengadaan Logistik, IT, dan Jasa Lainnya PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) Reja Muhammad Yusuf Tojiri serta seorang mantan asisten pribadi Gubernur Jawa Barat periode 2018-2023 Ridwan Kamil.

Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk mendalami perkara dugaan korupsi pengadaan iklan yang tengah ditangani KPK.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama REJ (Reja) selaku Kepala Grup Pengadaan Bank BJB, dan RKS selaku asisten pribadi Gubernur Jabar 2018-2023 Ridwan Kamil,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

KPK Tetapkan Lima Tersangka

Kasus dugaan korupsi pengadaan iklan tersebut sebelumnya telah masuk tahap penyidikan. KPK mengumumkan penetapan lima tersangka pada 13 Maret 2025.

Mereka terdiri dari mantan Direktur Utama Bank BJB periode 2019-2025 Yuddy Renaldi dan mantan Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB periode 2020-2024 Widi Hartoto.

Tiga tersangka lainnya berasal dari sejumlah perusahaan atau agensi periklanan. Mereka adalah Ikin Asikin Dulmanan dari PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan PT Antedja Muliatama, Suhendrik dari PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan BSC Advertising, serta Elang Sophan Jaya Kusuma dari PT Cipta Karya Sukses Bersama dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama.

Penyidik KPK memperkirakan perkara yang berkaitan dengan pengadaan iklan tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp223,6 miliar.

Perkara ini berkaitan dengan pengadaan iklan yang melibatkan enam agensi periklanan pada periode 2021-2023.

Rumah Ridwan Kamil Pernah Digeledah KPK

Dalam rangkaian penyidikan perkara tersebut, KPK juga pernah menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil.

Ridwan Kamil kemudian memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi pada 2 Desember 2025. Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan iklan periode 2021-2023.

KPK juga sebelumnya mendalami komunikasi antara pihak Bank BJB dan Ridwan Kamil dalam perkara tersebut. Substansi komunikasi menjadi bagian dari materi penyidikan yang didalami oleh penyidik. (Antara News Jawa Timur)

Empat Tersangka Ditahan

Perkembangan kasus berlanjut pada Agustus 2026. KPK menahan empat dari lima tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut.

Pada 10 Agustus 2026, KPK menahan Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma.

Sementara itu, Yuddy Renaldi belum ditahan pada saat itu karena berada dalam kondisi sakit. KPK kemudian kembali memeriksa Yuddy pada September 2026 dalam rangka kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara. Saat pemeriksaan pada 9 September 2026, Yuddy diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi, bukan sebagai tersangka. (ANTARA News)

Sebelumnya, KPK juga sempat membuka peluang memeriksa kembali Ridwan Kamil setelah empat tersangka dalam kasus tersebut ditahan. KPK menyebut pemanggilan kembali akan bergantung pada kebutuhan tim penyidik. (ANTARA News)

Mantan Aspri Ridwan Kamil Kembali Masuk Pemeriksaan

Pemanggilan mantan asisten pribadi Ridwan Kamil menjadi bagian dari pendalaman KPK terhadap perkara pengadaan iklan tersebut.

Sebelumnya, pada 14 September 2026, KPK juga memanggil seorang mantan asisten pribadi Gubernur Jawa Barat periode 2018-2023 Ridwan Kamil untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama. Dalam pemeriksaan itu, KPK turut mendalami riwayat transaksi saksi tersebut. (Antara News Kepri)

Dengan pemeriksaan terhadap Reja Muhammad Yusuf Tojiri dan mantan asisten pribadi Ridwan Kamil pada 30 September 2026, penyidik kembali menggali keterangan dari pihak-pihak yang dinilai mengetahui rangkaian perkara pengadaan iklan periode 2021-2023.

Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan dan memperjelas rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:50
02:47
06:54
06:16
06:20
07:15

Viral