- ANTARA - Tangkapan layar Youtube @trainspotter_id
Kenapa Masinis Kereta Argo Bromo Jadi Tersangka? Ini Hukuman hingga Pasalnya Imbas Kecelakaan KRL di Bekasi
Jakarta, tvOnenews.com - Masinis kereta api (KA) Argo Bromo Anggrek ditetapkan sebagai tersangka. Keputusan itu atas dasar hasil perkembangan penyidikan kecelakaan kereta api dengan Commuter Line (KRL) di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/9/2026), sekitar pukul 20.52 WIB.
Kecelakaan antara KA Argo Bromo Anggrek nomor 4B relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi dan KRL tujuan Cikarang di Stasiun Bekasi Timur, setidaknya mengakibatkan 16 orang tewas dan sekitar 84-90 orang mengalami luka-luka.
Kabar penetapan AN (37), masinis KA Argo Bromo Anggrek sebagai tersangka diungkap langsung oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Hal ini tak lepas dari hasil penyidik melakukan penyidikan dengan basis ilmiah atau scientific crime investigation.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Anom Danujaya mengungkapkan alasan penetapan masinis KA Argo Bromo Anggrek sebagai tersangka. Penyidik telah melakukan pengumpulan dari alat bukti, analisis berbagai rekaman, data operasi kereta, sejumlah ahli hingga penyelidikan terkait kecelakaan itu.
"Dari hasil penyidikan, penyidik menetapkan 1 tersangka yaitu AN, laki-laki, 37 tahun," ungkap Anom, Selasa (29/9/2026).
Jenis Hukuman hingga Pasal Menjerat Masinis KA Argo Bromo Anggrek
Anom mengungkapkan hukuman hingga pasal yang menjerat AN dalam perkara ini. Masinis KA Argo Bromo Anggrek itu dijerat sejumlah ketentuan pidana mengenai kecelakaan kereta api.
Polda Metro Jaya menerapkan Bahwa AN potensi terjerat Pasal 323 KUHP dan atau Pasal 324 KUHP dan atau Pasal 474 KUHP, Pasal 198 dan atauu Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Hukuman pidana yang mengancam masinis KA Argo Bromo Anggrek itu berupa penjara maksimal 5 hingga 12 tahun. Namun, status tersangka itu belum menjadi putusan bersalah lantaran proses hukum masih berlanjut lewat pemeriksaan serta proses peradilan.
Hasil Investigasi Penyebab Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek
Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menemukan beberapa faktor sebagai kontribusi dalam kecelakaan tersebut. Anomali persinyalan di jalur antara Stasiun Bekasi dan Stasiun Bekasi Timur menjadi persoalan yang ditemukan dalam laporan investigasi.
Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono menerangkan, hasil simulasi pelayanan kereta atau train stepping mengarahkan kondisi saat sinyal keluar J12 di Stasiun Bekasi berwarna aspek hijau atau aman.
Sinyal pengulang atau repeater blok UB104 memperlihatkan cahaya mendatar dengan warna putih dan mengindikasikan sinyal blok merah. Sinyal dari blok B104 juga berwarna aspek merah sehingga terjadi ketidaksesuaian informasi antarindikator persinyalan.
Selain itu, masinis disebut mengalami kesulitan melihat sinyal. Berdasarkan dari simulasi sesuai kondisi dalam kabin lokomotif, masinis sulit melihat sinyal pengulang di petak antara Stasiun Bekasi dan Stasiun Bekasi Timur.
Beberapa penyebabnya di antaranya karena cahaya rumah warga, pasar, serta lampu penerangan yang berada di sekitar jalur kereta api.
Intensitas dan warna cahaya tersebut hampir menyerupai aspek sinyal pengulang. Pada akhirnya, masinis mengalami kesulitan membedakan indikator sinyal.
KNKT menemukan adanya persoalan komunikasi antara pihak di lapangan dan pengendali perjalanan kereta api atau PK. Sistemnya dianggap berbelit lantaran KA 5568A menggunakan Radio Sepura di wilayah komunikasi S.27 atau PK Selatan, sedangkan KA 4B Argo Bromo Anggrek memakai radio lokomotif di wilayah komunikasi S.1 atau PK Timur.
Beberapa pihak pun meneruskan informasi tersebut, misalnya PK Selatan harus mengungkapkan informasi kepada chief dan diterukan pada PK Timur. Mekanisme ini mendorong adanya jeda penyampaian informasi terkait kondisi perjalanan kereta api.
Masinis KA Argo Bromo Anggrek dikabarkan sempat mengerem dari jarak sekitar 1,3 kilometer. Hal itu terjadi karena AN mendapat informasi adanya KRL di Stasiun Bekasi Timur.
KNKT menyebut PK tidak mengetahui kondisi sebenarnya di sekitar Stasiun Bekasi Timur. Pasalnya, komunikasi hanya berlangsung dari suara radio.
KA 4B Argo Bromo melakukan pengereman dengan emergency brake dan independent brake sekitar 300 meter dari sinyal blok sebelum Stasiun Bekasi Timur. Sayangnya upaya itu dinilai terlambat sehingga tidak dapat menghindari terjadinya tabrakan.
Kepada penyidik, masinis berbagi alasan terkait keterlambatan pengeraman. AN mengaku ragu dan khawatir pengereman darurat secara mendadak dari jarak jauh menyebabkan gerbong kereta terbalik.
Berdasarkan dari penilaian penyidik, alasan itu dianggap bertentanngan dengan hasil analisis ahli perkeretaapian. Mengacu dari perhitungan teori Minden, kereta masih mempunyai kemampuan berhenti pada jarak 600 meter.
(hap)