- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira
Soal Kematian Sutrimo, Polda Metro Jaya Ungkap Belum Menemukan Bukti Tindak Pidana
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa dalam peristiwa tewasnya Karumga Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah yakni Sutrimo, yang ditemukan tewas di depan Mordent Aesthetic Clinic, Jalan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, belum ditemukan adanya tindak pidana yang terjadi.
Hal ini diungkapkan oleh Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Anom Danujaya, saat konferensi pers, di Polda Metro Jaya, Rabu (30/9).
Dirinya menjelaskan, kesimpulan ini didapatkan dari fakta yang dikumpulkan di lapangan hingga pemeriksaan terhadap jenazah Sutrimo.
“Dengan demikian, berdasarkan fakta-fakta yang telah dikumpulkan dan dianalisa, penyidik berkesimpulan, sampai saat ini belum ditemukan adanya bukti yang menunjukkan terjadinya tindak pidana dalam peristiwa meninggalnya Saudara Sutrimo,” kata I Dewa Anom.
Kemudian, I Dewa Anom menjelaskan bahwa langkah berikutnya, penyidik akan melaksanakan langkah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan melengkapi kelengkapan formil guna memberikan kepastian hukum.
“Kami memahami bahwa kebenaran peristiwa dalam perkara ini sangat penting bagi keluarga korban dan bagi masyarakat. Oleh karena itu, penyidik sudah bekerja secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan fakta. Apa yang kami sampaikan adalah benar apa adanya sesuai dengan fakta-fakta yang kami temukan berdasarkan alat-alat bukti yang sudah kami sampaikan,” jelasnya.
“Kami juga menghormati keluarga almarhum dan menyampaikan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya Saudara Sutrimo,” sambung I Dewa Anom.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya meningkatkan kasus tewasnya Kepala Rumah Tangga (Karumga) eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Sutrimo di depan Mordent Aesthetic Clinic, Jalan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (23/7), dari penyelidikan ke penyidikan.
“Dari hasil penyelidikan yang tentunya sudah dilakukan oleh Polresta Banyumas, juga dari hasil penyelidikan dari tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya, kami sudah meningkatkan ke proses penyidikan,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, di Polda Metro Jaya, Senin (10/8).
Lebih lanjut, Iman menuturkan, dalam proses penyelidikan yang telah dilakukan, pihaknya telah memeriksa sebanyak 24 saksi.
“24 saksi sudah kami periksa atau kami minta keterangan di dalam proses penyelidikan,” ujarnya.
Sementara itu, Iman mengungkapkan, pada proses penyidikan saat ini, pihaknya konsentrasi terhadap kasus seseorang yang diduga meninggal dunia dalam keadaan tidak wajar.
“Sehingga dengan adanya laporan dugaan meninggal dunianya tidak wajar menurut pihak keluarga, kami berkonsetrasi menentukan atau menemukan apakah yang bersangkutan tersebut meninggal dunianya penyebabnya karena apa,” terang Iman.
“Sehingga nanti apabila di kemudian hari ada hal-hal yang ditemukan dalam proses penyidikan, tentunya dari tim penyidikan akan berfokus pada fakta hukum yang ditemukan selama proses penyidikan dari sebuah peristiwa hukum yang kemarin terjadi,” jelasnya.
Adapun Pasal yang dipersangkakan dalam Laporan Polisi yang diterima adalah pasal pembunuhan atau pun pembunuhan berencana. (ars/dpi)