- Antara
Gubernur Pramono Pastikan Penyesuaian Tarif Hanya Berlaku untuk Transjakarta-Transjabodetabek, MRT dan LRT Aman
Jakarta, tvOnenews.com - Rencana penyesuaian ongkos transportasi umum oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipastikan hanya menyasar ekosistem bus, yakni Transjakarta serta Transjabodetabek, termasuk jaringan pengumpan seperti Mikrotrans dan Jaklingko.
Hal ini ditegaskan secara langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo.
“Tarif yang akan mengalami penyesuaian adalah tarif untuk TransJakarta dan TransJabodetabek, termasuk Mikrotrans dan Jaklingko. Kan itu satu rumpun, TransJakarta, TransJabodetabek, Mikrotrans, Jaklingko, itu kan satu rumpun. Jadi, itu diatur bersamaan, akan diumumkan angkanya berapa, tapi mulai efektif 1 Januari,” kata Pramono di Balai Kota, Rabu.
Pramono juga memastikan moda berbasis rel seperti MRT dan LRT Jakarta dikecualikan dari agenda penyesuaian tarif tersebut.
Perubahan skema ini sejalan dengan arah kebijakan Pemprov DKI yang berniat menata ulang distribusi subsidi transportasi.
Anggaran subsidi bagi masyarakat golongan mampu akan dipangkas, lalu dialihkan kepada kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan perlindungan ekonomi.
Langkah afirmatif ini ditunjukkan melalui perluasan penerima manfaat Kartu Layanan Gratis (KLG) dari semula 15 kelompok menjadi 21 kelompok.
“Dalam waktu dekat, pemerintah DKI Jakarta juga akan memutuskan, dari 15 golongan yang dulu digratiskan akan menjadi 21 golongan. Tetapi ada golongan yang dianggap mampu, subsidinya kita kurangi. Sebenarnya subsidinya tinggi sekali masih, tetapi subsidinya kita kurangi,” papar Pramono.
Evaluasi harga tiket ini dipandang perlu mengingat tarif transportasi massal di Jakarta belum pernah disentuh kenaikan selama lebih dari dua dekade.
Kebijakan tarif baru tersebut dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2027, meski rincian nominal perjalanannya belum dipaparkan secara gamblang.
"Dibandingkan dengan semua daerah di penyangga, di Jakarta, tarifnya paling murah. Bahkan sudah 20 tahun tidak pernah ada penyesuaian tarif. Pada saatnya 1 Januari ada penyesuaian tarif, tetapi yang jelas kepada 21 golongan masyarakat yang perlu mendapatkan perlindungan akan kami berikan tarif gratis,” ungkap Pramono.
Meskipun besaran subsidi bagi masyarakat umum nantinya akan berkurang dibanding kelompok rentan, intervensi bantuan biaya perjalanan dari pemerintah daerah tetap disediakan.
Adapun enam kategori tambahan yang akan diusulkan menikmati layanan transportasi tanpa dipungut biaya meliputi pendamping penyandang disabilitas, masyarakat pencari kerja ber-KTP Jakarta, pasien yang membutuhkan rujukan, pelajar serta mahasiswa kurang mampu di luar program KJP dan KJMU, pelaku UMKM binaan, hingga para korban bencana alam.
“Karena yang mampu naik transportasi Jakarta sudah disubsidi oleh Pemerintah Jakarta karena tarifnya termasuk yang paling murah. Hanya memang bagi masyarakat yang mampu subsidinya kita kurangi,“ jelas Pramono. (ant/dpi)