- Istimewa
Menkes Sebut Ada Suntikan Dana Sebesar Rp20 Triliun untuk BPJS, Apakah Ada Potensi Kenaikan Tarif Iuran BPJS Kesehatan?
Jakarta, tvOnenews.com- Kabar Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin dipanggil ke Istana menuai perhatian publik. Ia bertemu Presiden untuk membahas Pelayanan Kesehatan (BPJS Kesehatan).
Panggilan ke Istana Merdeka merupakan bagian dari Rapat Terbatas (Ratas) bersama sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (28/09/2026).
Dalam keterangannya, Menkes Budi menyebut pertemuan itu detailnya membahas pelayanan BPJS Kesehatan serta penguatan keuangan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hasil pertemuan itu, dikatakan Budi Presiden telah menyuntikkan dana sebesar Rp20 triliun. Jumlah yang disediakan untuk penguatan BPJS Kesehatan pada tahun ini.
"Kebetulan Pak Menkeu, saya, dan Pak Menko PMK, minggu lalu ya Pak Menkeu ya, dua minggu lalu sudah menyetujui pencairan dana Rp10 triliun plus Rp10 triliun, jadi totalnya Rp20 triliun tahun ini ke BPJS (Kesehatan),” kata Menkes dalam keterangan pers kepada awak media seusai rapat, dikutip dari laman setneg, Kamis (1/10).
Sehingga suntikan dana Rp 20 triliun dari pemerintah, disebutkan akan membantu untuk menutup gap arus kas atau cashflow pendapatan iuran dengan biaya manfaat.
Di tengah kabar tersebut, muncul pertanyaan, apakah ada peluang tarif iuran BPJS Kesehatan naik dalam waktu dekat?
Sehubungan dengan kabar ini, tvOnenews.com masih menunggu jawaban Menteri Kesehatan dan pihak BPJS Kesehatan.
Namun, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Aji Muhawarman menjawab terkait isu penguatan pelayanan kesehatan tersebut.
Aji mengatakan kalau kabar terkait kenaikan Iuran BPJS Kesehatan masih belum diketahui secara pasti. Ia bisa menjawab belum ada rencana tersebut.
"Sampai saat ini, setau saya blm ada rencana kenaikan iuran," ucap Aji kepada tvOnenews.com, Rabu (30/9).
Di sisi lain, sehubungan dengan kabar dana suntikan 20 triliun tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menjelaskan tambahan dana tersebut telah tersedia dalam APBN 2026.
Dana itu sebagai penguatan keuangan BPJS Kesehatan diperlukan untuk memastikan klaim dari rumah sakit dapat dibayar secara teratur.
“Tambahannya itu sekarang Rp20 triliun dan akan segera dicairkan untuk mendukung keuangan BPJS pada bulan Oktober ini, ya dua hari lagi dan juga bulan November,” jelasnya.
Dalam rapat terbatas bersma Presiden itu, juga dilaporkan perkembangan kepesertaan JKN yang kini mencapai 285 juta jiwa, dengan tingkat kepesertaan aktif sebesar 80,6 persen.
Katanya, pemerintah akan terus mendorong pengumpulan iuran dan meningkatkan ketepatan sasaran penerima bantuan iuran sesuai dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Kami mendorong pengumpulan iuran BPJS menjadi lebih baik, tingkat ketepatan sasaran dari penerima bantuan iuran menjadi lebih baik sesuai dengan data DTSEN,” kata Suahasil.(klw)