news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang mendatangi Bareskrim Polri pada Kamis (1/10/2026).
Sumber :
  • Adinda Ratna Safira-tvOne

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan TPPU, Tak Banyak Komentar Setibanya di Bareskrim

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang mendatangi Bareskrim Polri pada Kamis (1/10/2026). Saat tiba di Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan, dirinya belum berkomentar banyak.
Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:36 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang mendatangi Bareskrim Polri pada Kamis (1/10/2026).

Dia mendatangi Bareskrim dalam rangka pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terjadi di Kabupaten Gowa pada tahun 2025-2026.

Berdasarkan pantauan tvOnenews.com, Sitti tampak tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 10.45 WIB.

Terlihat Sitti mengenakan kemeja lengan panjang bermotif garis-garis dan kerudung berwarna hitam.

Saat tiba di Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan, dirinya belum berkomentar banyak. Namun, dipastikan dalam pemeriksaan ini dirinya dalam keadaan sehat.

“Alhamdulillah sehat. Mungkin nanti saja setelah selesai semuanya,” jelas Sitti, Kamis (1/10/2026).

Untuk diketahui, Kortas Tipidkor Polri menetapkan Bupati Gowa sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan TPPU yang terjadi di Kabupaten Gowa pada tahun 2025-2026.

“Setelah rangkaian kegiatan penyidikan tersebut, tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, saudari HT, sebagai tersangka,” kata Dirtindak Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana, Jumat (25/9/2026).

De Deo menjelaskan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi dan 4 orang ahli di antaranya ahli pidana, ahli hukum perusahaan atau perseroan, ahli bahasa, dan ahli pemerintah daerah.

“Tim penyidik juga telah melaksanakan penggeledahan di empat lokasi antara lain rumah jabatan Bupati Gowa, kantor Bupati Gowa, kediaman saudara HA, dan kediaman saudari RP,” jelasnya.

Adapun empat rangkaian peristiwa dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan, yakni terkait pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan.

“Penyidik menemukan fakta bahwa saudari HT meminta daftar pemohon dan hasil pembahasan PKKPR dilaporkan kepadanya. Saudari HT memerintahkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), untuk meminta uang kepada pengembang dengan perhitungan berdasarkan jumlah rumah yang akan dibangun, yaitu sekitar Rp1 juta-Rp1,5 juta per rumah,” ungkap De Deo.

De Deo menerangkan, dalam rangkaian ini, PT Royal Persada menyerahkan Rp100 juta dan PT Renjana menyerahkan Rp50 juta kepada Saudari HT melalui perantara yang merupakan driver pribadinya.

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:50
02:47
06:54
06:16
06:20
07:15

Viral