news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Indonesia Halal Watch (IHW) dukung Muhammadiyah desak BPJPH beri label non halal untuk vape dan rokok.
Sumber :
  • Pixabay - IHW

Ramai Desakan Label Non-Halal pada Rokok dan Vape, Indonesia Halal Watch Angkat Bicara Soal Kedaulatan Konsumen

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mendesak Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hasan agar menetapkan secara tegas bahwa produk rokok -
Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:03 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mendesak Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hasan agar menetapkan secara tegas bahwa produk rokok konvensional maupun rokok elektrik (vape) masuk dalam kategori produk tidak halal.

Sikap tanpa kompromi Muhammadiyah bersama Jaringan Pengendalian Tembakau Muhammadiyah (MTCN) tersebut berlandaskan Fatwa No. 6/SM/MTT/III/2010 tentang Larangan Merokok serta Fatwa No. 01/PER/I.1/E/2020 yang melarang penggunaan rokok elektrik.

"Sikap Muhammadiyah mengenai hukum haram merokok ini sudah baku dan ditetapkan sejak lebih dari satu dekade yang lalu," tegas perwakilan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Nur Fajri Romadhon.

IHW: Pelabelan Bukan Sekadar Administrasi, Tapi Hak Konsumen

Pendiri Indonesia Halal Watch (IHW) Dr Ikhsan Abdullah
Sumber :
  • Istimewa

Menanggapi fenomena tersebut, Pendiri Indonesia Halal Watch (IHW) Dr. Ikhsan Abdullah menilai perbincangan label non-halal pada produk tembakau membuka kembali persoalan fundamental: sejauh mana konsumen memiliki kedaulatan dalam menentukan konsumsinya?

Menurut Ikhsan, konsumen dalam sistem ekonomi modern tidak boleh dipandang semata-mata sebagai objek pemasaran atau sekadar target promosi produk.

"Setiap rupiah yang dibelanjakan adalah sebuah pilihan. Pencantuman label dan logo bukan semata-mata persoalan administratif, melainkan bentuk penghormatan terhadap hak konsumen untuk mengetahui (right to know) secara transparan," ujar Dr. Ikhsan Abdullah.

Gerakan Moral Konsumen dan Tanggung Jawab Dunia Usaha

ilustrasi buruh rokok
Sumber :
  • istimewa - antaranews

Ia menegaskan bahwa dorongan transparansi status produk harus dimaknai sebagai gerakan moral, bukan tindakan memusuhi dunia usaha. Gerakan konsumen yang sehat tidak boleh dibendung oleh kebencian, fitnah, maupun intimidasi.

IHW merumuskan empat pilar utama pembentukan gerakan konsumen yang cerdas dan konstruktif:

1. Berbasis Informasi: Terverifikasi dan bebas dari hoaks.

2. Sukarela: Memberikan kebebasan memilih berdasarkan keyakinan dan kesadaran pribadi.

3. Damai & Taat Hukum: Tidak menggunakan kekerasan atau intimidasi.

4. Konstruktif: Mendorong dunia usaha agar makin bertanggung jawab kepada publik.

"Dunia usaha jangan hanya menghitung berapa banyak produk yang dapat dijual, tetapi hitung juga berapa besar kepercayaan masyarakat yang dapat dibangun. Sebab, masyarakat Indonesia bukan sekadar pasar, melainkan pemilik nilai yang hidup di dalam pasar itu sendiri," pungkas Ikhsan.

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:50
02:47
06:54
06:16
06:20
07:15

Viral