- Istimewa
Resmi Dilantik Presiden Prabowo Pimpin Badan Baru, Jenderal Dedi Prasetyo Ungkap Belum Bisa Langsung Kerja
Dengan demikian dapat didistribusikan kepada pemerintah daerah dan masyarakat.
“Prinsipnya, HGU, HGB yang dimohonkan tapi tidak dimaksimalkan dan itu memungkinkan ditelantar dijadikan tanah terlantar,” kata Rifqi.
“Jadikan tanah terlantar kemudian kita berikan kepada pemda dan rakyat, Pak. Itu prinsip pertama,” tambahnya.
Menurut dia, persoalan lain terkait HGU, termasuk apabila terjadi kelebihan tanam, nantinya dapat diatur dalam Undang-Undang Reforma Agraria.
Dia menilai negara perlu mengambil kembali tanah yang tidak dimanfaatkan sesuai ketentuan agar masyarakat tidak hanya menjadi penonton.
"Yang lain-lain nanti di Undang-Undang Reforma Agraria kalau HGU-nya kelebihan tanam, nanti biar disita aja sama negara. Daripada rakyat cuma jadi penonton terus. Termasuk pemda juga cuma jadi penonton," ujar Rifqi.
Rifqi kemudian mengusulkan perubahan kelembagaan pelaksana reforma agraria di tingkat daerah. Dia menyebut gubernur dapat ditunjuk sebagai Kepala BRAN di tingkat provinsi.
“Makanya ke depan pemda ini nanti gubernur dijadikan Kepala Badan Reforma Agraria Nasional di tingkat provinsi, Pak,” katanya.
Dia juga menyebut kemungkinan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) tidak lagi digunakan dan digantikan dengan BRAN di tingkat provinsi.
“Kemungkinan GTRA sudah tidak ada lagi. Jadi, jadi BRAN," ujar Rifqi.
Selain itu, Rifqi menyinggung peran Bank Tanah dalam distribusi tanah hasil penataan reforma agraria.
Dia mengatakan, tanah yang telah diambil kembali oleh negara nantinya dapat diberikan kepada Bank Tanah untuk didistribusikan kepada masyarakat.
“Kalau Bank Tanah tunggu aja habis dirampas, diambil-ambil, nanti dikasihin ke Bank Tanah untuk didistribusikan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sebagaimana ketentuan Pasal 33 Konstitusi,” ujar Rifqi. (ars/dpi)