- Instagram/@husniahtalenrang
Polisi Beri Penjelasan soal Bupati Gowa Sitti Husniah Belum Ditahan meski Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang
Jakarta, tvOnenews.com - Pihak kepolisian memberikan penjelasan, alasan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang belum ditahan. Ini menjadi sorotan karena dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabar Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang jadi tersangka dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) menuai perhatian publik.
Sitti Husniah telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terjadi di Kabupaten Gowa pada tahun 2025-2026, di Bareskrim Polri pada Kamis (1/10/2026).
Diperiksa sejak lagi hingga sore. Kepala Daerah Gowa tersebut menerima puluhan pertanyaan dari petugas.
Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Bagian Operasi Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kabag Ops Kortas Tipidkor) Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, kalau bersangkutan menjalani pemeriksaan kurang lebih selama 6 jam.
- Adinda Ratna Safira-tvOne
“Dia diperiksa mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan 17.45 WIB dan dicecar 26 pertanyaan,” kata Yusuf, kepada wartawan, Kamis (1/10/2026).
Lantas, mengapa Bupati Gowa, Sitti Husniah belum ditahan meski sudah jadi tersangka?
Dalam penjelasannya, Yusuf menyebut keputusan yang bersangkutan tidak ditahan. Sebab mengacu pada Pasal 90 Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
Sehingga keputusan penahanan seorang tersangka itu, bila adanya persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atau maksudnya, wajib memenuhi syarat administratif berupa persetujuan tertulis dari pejabat berwenang.
“Tidak ditahan. Kan sesuai Pasal 90 UU Pemerintahan Daerah jika melakukan penyidikan bupati/walikota yang diteruskan penahanan disyaratkan adanya persetujuan Mendagri,” jelas Yusuf.
Perlu untuk diketahui, Sitti Husniah Talenrang mendatangi Bareskrim Polri pada Kamis (1/10/2026), dalam rangka pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terjadi di Kabupaten Gowa pada tahun 2025-2026.
Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terjadi di Kabupaten Gowa pada tahun 2025-2026.
“Setelah rangkaian kegiatan penyidikan tersebut, tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka,” kata Dirtindak Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Pol. Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana, di Bareskrim Polri, Jumat (25/9/2026).