news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi industri motor listrik..
Sumber :
  • Antara

Tersangka Baru Kasus Mega Korupsi MBG, Kolonel TNI Budi Utomo Atur Pengadaan Motor Listrik

Publik kembali dihebohkan dengan keterlibatan aparat penegak hukum dalam dugaan kasus mega korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:56 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Publik kembali dihebohkan dengan keterlibatan aparat penegak hukum dalam dugaan kasus mega korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Kolonel TNI Budi Utomo sebagai tersangka dugaan kasus mega korupsi MBG.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan adanya keterlibatan Budi Utomo dalam proses pengadaan motor listrik Badan Gizi Nasional (BGN) era pimpinan Dadan Hindayana.

"Ditemukan ada temuan terkait dengan pengadaan motor. Di mana proses ini terindikasi memang ada unsur keterlibatan dari PPK yang kebetulan saat itu dari unsur TNI," kata Anang kepada awak media, Jakarta, Jumat (2/10/2026).

Anang memaparkan pihaknyabrurut menetapkan 4 orang lainnya sebagai tersangka berbarengan dengan Budi Utomo.

Keempat tersangka itu berasal dari pihak swasta yang diketahui bersekongkol dengan Budi Utomo dalam dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk BGN.

Peran Budi Utomo sendiri kala itu menduduki jabatan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus PPK.

"Dari PPK-nya inisialnya BU, dan dari pihak swasta kurang lebih ada empat orang. Inisial AM, inisial YY. AM ini selaku Komisaris PT ASE dan Komisaris PT YAT. Terus YY, ini perempuan. Terus AA, Direktur PT ASE. YB, selaku Direktur PT ASE. Yang tadi YY itu Direktur PT YAT," katanya.

Anang menyebut jika Budi Utomo berperan memenangkan tender pengadaan motor listrik tersebut untuk PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).

Budi terindikasi melakukan persengkokolan dengan PT YAT hingga memanipulasi pengadaan motor listrik dan menyebabkan kerugian negara 

"Dan ini apa ini mereka ini penyidikan sementara para tersangka ini diduga bersekongkol untuk mengondisikan proses pengadaan, mulai dari pemenangan, spesifikasi, dan HPS juga, yang akhirnya didorong untuk memenangkan PT YAT dalam pelaksanaan. Nilai anggarannya kurang lebih Rp1,2 triliun, dan saat ini sedang dalam tahap penghitungan untuk kerugian negaranya," katanya.

Diketahui, anggota TNI aktif Kolonel Cpl Budi Utomo ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN).

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, saat ini yang bersangkutan ditangani oleh tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).

“Terhadap yang bersangkutan, saat ini dalam proses hukum. Dan karena ini koneksitas, ditangani oleh Pidmil dan ini oleh dari Pidmil ya, termasuk ada dari sipilnya dan sekarang berjalan,” kata Anang, kepada wartawan, dikutip Rabu (30/9/2026).

Sementara itu, Anang menjelaskan, saat ini terhadap tersangka telah dilakukan penahanan di Pomdam Jaya.

“Dan terhadap yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan di Pomdam Jaya," jelas Anang.(raa)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:50
02:47
06:54
06:16
06:20
07:15

Viral