- Antara
Kasus Mega Korupsi MBG, Kejagung Ungkap 'Akal-akalan' Kolonel TNI Budi Utomo
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung RI kembali membuka lembaran pengusutan dugaan kasus mega korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret eks pimpinan BGN yakni Dadan Hindayana Cs.
Pusaran mega korupsi MBG tersebut turut menyeret anggota TNI yakni Kolonel Budi Utomo yang kini telah berstatus sebagai tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) RI, Anang Supriatna mengatakan Budi Utomo kedapatan melakukan memanipulasi pengadaan motor listrik untuk BGN saat era Dadan Hindayana.
"Yang kurang lebih kalau dijanjikan itu kan sekitar 25.644. Ternyata dalam pelaksanaan direvisi jadi 21.000, dan di akhir sekitar Maret 2026, realisasi cuma 2.117 unit, tapi dibuat seolah-olah sudah selesai sekitar 21.800 unit. Jadi tidak sesuai," kata Anang kepada awak media, Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Anang memaparkan pihaknya turut menetapkan 4 orang lainnya sebagai tersangka berbarengan dengan Budi Utomo.
Keempat tersangka itu berasal dari pihak swasta yang diketahui bersekongkol dengan Budi Utomo dalam dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk BGN.
Peran Budi Utomo sendiri kala itu menduduki jabatan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus PPK.
"Dari PPK-nya inisialnya BU, dan dari pihak swasta kurang lebih ada empat orang. Inisial AM, inisial YY. AM ini selaku Komisaris PT ASE dan Komisaris PT YAT. Terus YY, ini perempuan. Terus AA, Direktur PT ASE. YB, selaku Direktur PT ASE. Yang tadi YY itu Direktur PT YAT," katanya.
Anang menyebut jika Budi Utomo berperan memenangkan tender pengadaan motor listrik tersebut untuk PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).
Budi terindikasi melakukan persengkokolan dengan PT YAT hingga memanipulasi pengadaan motor listrik dan menyebabkan kerugian negara
"Dan ini apa ini mereka ini penyidikan sementara para tersangka ini diduga bersekongkol untuk mengondisikan proses pengadaan, mulai dari pemenangan, spesifikasi, dan HPS juga, yang akhirnya didorong untuk memenangkan PT YAT dalam pelaksanaan. Nilai anggarannya kurang lebih Rp1,2 triliun, dan saat ini sedang dalam tahap penghitungan untuk kerugian negaranya," katanya.
Untuk diketahui, Anggota TNI aktif, Kolonel Cpl Budi Utomo ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN).
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, saat ini yang bersangkutan ditangani oleh tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).
“Terhadap yang bersangkutan, saat ini dalam proses hukum. Dan karena ini koneksitas, ditangani oleh Pidmil dan ini oleh dari Pidmil ya, termasuk ada dari sipilnya dan sekarang berjalan,” kata Anang, kepada wartawan, dikutip Rabu (30/9/2026).
Sementara itu, Anang menjelaskan, saat ini terhadap tersangka telah dilakukan penahanan di Pomdam Jaya.
“Dan terhadap yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan di Pomdam Jaya," jelas Anang.(raa)