news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Polres Metro Bekasi Ringkus Empat Sindikat Pencurian Modus Geser Tas Milik WNA di Mal.
Sumber :
  • Adinda Ratna Safira/tvOnenews

Polres Metro Bekasi Ringkus Empat Sindikat Pencurian Modus Geser Tas Milik WNA di Mal

Atas perbuatannya, keempat terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:07 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Polres Metro Bekasi bersama Satresmob Bareskrim Polri meringkus empat pelaku sindikat pencurian modus geser tas yang terjadi di outlet kopi, Mal AEON Mall Deltamas, Jalan Ganesha Boulevard, Hegarmukti, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

“Unit III Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi berkolaborasi dengan Unit II Satresmob Bareskrim Polri mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian terhadap seorang korban warga negara China,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Jerico Lavian Chandra, kepada wartawan, Minggu (4/10/2026).

Lebih lanjut, Jerico menerangkan, aksi pencurian ini terjadi pada 26 September 2026 dan kejadiannya sempat beredar di media sosial.

“Tim selanjutnya bergerak melakukan pengejaran hingga ke Rest Area KM 88B, Purwakarta. Pada Kamis, 1 Oktober 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, petugas menemukan sejumlah orang dengan ciri-ciri yang sesuai dengan hasil penyelidikan. Empat orang kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut,” ungkap Jerico.

Kemudian tim melakukan pengembangan mengenai kendaraan yang diduga digunakan para pelaku saat menjalankan aksinya. Tim kemudian menuju sebuah kontrakan di wilayah Pakuhaji, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.

“Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu unit kendaraan roda empat berwarna putih yang ciri-cirinya identik dengan kendaraan yang terekam kamera CCTV saat kejadian,” jelasnya.

Selain itu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu file rekaman CCTV, kendaraan roda empat, sejumlah telepon seluler, satu buah tas milik korban, serta pakaian yang diduga digunakan saat melakukan aksi pencurian.

“Para terduga pelaku diduga menggunakan modus yang dikenal sebagai “geser tas”, yakni mengambil tas atau barang milik pengunjung yang diletakkan di atas meja maupun kursi ketika perhatian pemilik barang teralihkan,” ungkap Jerico.

Sementara itu Jerico menjelaskan, para pelaku ini diketahui telah melakukan aksi serupa di berbagai daerah. 

Beberapa lokasi yang pernah menjadi tempat pelaku beraksi di antaranya Mall Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan; Summarecon Mall Serpong, Tangerang; kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 1; The Grand Outlet, Karawang; serta Paskal Shopping Centre, Bandung.

Atas perbuatannya, keempat terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. 

Para pelaku dikenakan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Penyidik masih mendalami setiap lokasi tersebut untuk memastikan rangkaian peristiwa, keterkaitan para terduga pelaku, serta peran masing-masing dalam setiap dugaan aksi pencurian,” ujarnya.

Penyidik selanjutnya akan melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi dan pihak terkait, melakukan gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan ketika berada di pusat perbelanjaan, kafe, restoran maupun tempat umum lainnya. Tas, telepon seluler, dompet serta barang berharga lainnya agar selalu berada dalam pengawasan dan tidak ditinggalkan begitu saja di atas meja maupun kursi,” terangnya. (ars/muu)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:50
02:47
06:54
06:16
06:20
07:15

Viral