news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Jenazah MHAQ (7), siswa kelas II SD Negeri 01 Kebondalem, Kabupaten Pemalang saat akan dimakamkan..
Sumber :
  • Tim tvOne - Mohammad Hamzah

Polisi Buka Suara Soal Kasus Dugaan Perundungan Bocah SD di Pemalang hingga Tewas: Jangan Berspekulasi!

Tim Laboratorium Forensik dan Bidang Kedokteran Kepolisian Polda Jateng telah melakukan autopsi pada jenazah anak korban yang meninggal dunia di Rumah Sakit Daerah Ashari, Pemalang.
Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:58 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenew.com - Polres Pemalang mendali kasus meninggalnya seorang siswa sekolah dasar berinisial MHAQ (7) yang diduga dibully kakak kelas di SDN 01 Kebondalem, Pemalang.

"Kami masih melakukan pendalaman, sehingga masyarakat jangan berspekulasi dengan memberikan narasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana di Pemalang, pada Minggu (5/10/2026).

Ia mengatakan Tim Laboratorium Forensik dan Bidang Kedokteran Kepolisian Polda Jateng telah melakukan autopsi pada jenazah anak korban yang meninggal dunia di Rumah Sakit Daerah Ashari, Pemalang.

"Kami telah meminta keterangan dari keluarga korban dan saksi-saksi, serta melakukan autopsi pada jenazah anak korban untuk mengetahui penyebab kematian korban," katanya.

Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP M. Faizal Wildan Umar Rela.
Sumber :
  • (ANTARA/JO-Humas Polres Pemalang)

Menurut dia pada awalnya pihaknya menerima laporan dari warga terkait meninggalnya anak korban.

"Usai meminta keterangan dari keluarga korban, dilanjutkan autopsi atas persetujuan keluarga pada jenazah anak korban untuk mengetahui penyebab kematian anak korban," katanya.

Menurut dia, pihaknya berkomitmen untuk menangani kasus itu secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Kasus ini masih dalam penyelidikan, jika ditemukan adanya unsur pidana maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku," katanya.

Muhammad Hasbi Al Aqib siswa kelas 2 SDN Kebondalem Kabupaten Pemalang yang meninggal karena perundungan
Sumber :
  • Instagram @beritapekalongan1

Ia yang didampingi Kasat Reskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela mengatakan berdasarkan Pasal 19 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), identitas anak yang menjadi ABH, anak korban maupun anak saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak maupun elektronik.

Selain itu, kata dia, penyebaran informasi palsu melalui media sosial juga dapat dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pencemaran nama baik.

"Kami berkomitmen menangani kasus ini secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar menunggu hasil resmi penyelidikan dan mempercayakan penanganan kasus kepada pihak kepolisian," katanya. (ant)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:50
02:47
06:54
06:16
06:20
07:15

Viral