- Instagram Humas Polres Metro Bekasi
Waspada, Terkuak Siasat Licik Sindikat Pencurian Modus Geser Tas, 4 Orang Tak Berkutik
Jakarta, tvOnenews.com - Pelarian komplotan pencuri spesialis modus "geser tas" lintas daerah akhirnya kandas.
Tim gabungan dari Satresmob Bareskrim Polri bersama Polres Metro Bekasi sukses meringkus empat orang terduga pelaku yang sempat melancarkan aksinya di sebuah kedai kopi di AEON Mall Deltamas, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Tindakan cepat kepolisian ini merupakan respons atas laporan korban serta rekaman video pengawas yang sempat viral di jagat media sosial.
Peristiwa kejahatan itu sendiri menyasar barang bawaan seorang warga negara asing (WNA) asal China pada 26 September 2026.
Penyelidikan mendalam dikomandoi langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Jerico Lavian Chandra, bersama Unit III Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi dan Unit II Satresmob Bareskrim Polri.
Petugas menyisir tempat kejadian perkara (TKP) serta membedah rekaman kamera pengawas demi melacak identitas komplotan.
Petunjuk visual mengenai postur pelaku dan pelat nomor mobil operasional mengarahkan pengejaran ke wilayah Purwakarta.
Tanpa perlawanan berarti, keempat pelaku berhasil disergap di Rest Area KM 88B Tol Cipularang, Purwakarta, pada Kamis (1/10) sekitar pukul 08.00 WIB.
"Petugas kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah kontrakan di wilayah Pakuhaji, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat. Di lokasi tersebut, polisi menyita satu unit mobil berwarna putih yang identik dengan kendaraan operasional pelaku dalam rekaman kamera pengawas," kata Jerico dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (4/10).
Tak hanya menyita kendaraan operasional, tim penyidik turut mengamankan barang bukti lain berupa tas milik korban, sejumlah unit gawai, pakaian yang digunakan komplotan saat beraksi, serta berkas rekaman kamera pengawas.
"Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah mengincar dan mengambil barang berharga milik pengunjung kafe atau pusat perbelanjaan yang diletakkan di atas meja maupun kursi saat pemiliknya lengah," ucapnya.
Aparat menduga kuat kelompok ini bukan pemain baru dan kerap beraksi di berbagai pusat perbelanjaan papan atas. Rekam jejak mereka tengah didalami terkait rentetan pencurian serupa di sejumlah titik, seperti The Grand Outlet (Karawang), Paskal Shopping Centre (Bandung), Summarecon Mall Serpong (Tangerang), kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 1, hingga Mall Semanggi dan Setiabudi (Jakarta Selatan).
"Keempat terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Metro Bekasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," ucapnya.
Guna mencegah kejadian serupa, aparat kepolisian mengimbau para pengunjung ruang publik untuk senantiasa mengawasi barang berharga miliknya dan tidak teledor saat beraktivitas.
Masyarakat juga diminta aktif melapor melalui layanan darurat 110 atau hotline Call Center Polres Metro Bekasi di 0811-1939-110 apabila menemukan indikasi kejahatan di sekitarnya. (ant/dpi)