news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Tersangka Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG) Sonny Sonjaya.
Sumber :
  • Istimewa

Kejagung Sita Pesawat hingga Uang Rp24,9 Miliar Terkait Korupsi MBG, Kuasa Hukum Sony Sonjaya Buka Suara

Kuasa hukum tersangka Sony Sonjaya, Suco Abdi Nogoro (Dino Sihombing), menegaskan penyitaan tersebut tidak berkaitan dengan kliennya.
Senin, 5 Oktober 2026 - 21:28 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang Rp24,9 miliar, pesawat, hingga helikopter terkait kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Kuasa hukum tersangka Sony Sonjaya, Suco Abdi Nogoro (Dino Sihombing), menegaskan penyitaan tersebut tidak berkaitan dengan kliennya.

Pasalnya penyitaan tersebut berkaitan dengan sejumlah pihak, termasuk Dadan Hindayana.

“Penyitaan uang Rp24,3 miliar dan satu unit pesawat sebagaimana diberitakan Kejaksaan Agung tidak ada kaitannya dengan klien kami, Sony Sonjaya,” ujar Dino kepada wartawan pada Senin (5/10/2026).

Menurutnya, Sony Sonjaya tidak pernah terlibat dalam proses pengadaan yang menjadi dasar penyitaan tersebut. Ia juga menegaskan bahwa selama ini, Sony Sonjaya tidak pernah ikut campur dalam proses pengadaan barang. 

“Sony tidak pernah ditanya tentang pengadaan," tegasnya.

Bahkan selama proses pemeriksaan penyidik, Sony Sonjaya tidak pernah ditanya mengenai proses pengadaan sepeda motor listrik, televisi, tablet, laptop maupun sepatu.

“Selama proses penyidikan, klien kami tidak pernah sekalipun ditanya mengenai proses pengadaan sepeda motor listrik, TV, tablet, laptop maupun sepatu. Karena itu, kami mempertanyakan dasar mengaitkan klien kami dengan proses pengadaan tersebut,” kata Dino.

Menurutnya, penting bagi publik dan media untuk membedakan antara perkara pokok yang sedang disidik dengan kegiatan atau dugaan perbuatan pihak lain yang belum tentu memiliki hubungan dengan seluruh tersangka.

Kuasa hukum Sony Sonjaya lainnya, Wa Ode Nurzainab SH juga meminta agar pemberitaan mengenai perkara tersebut disampaikan secara proporsional dan berdasarkan fakta pemeriksaan masing-masing pihak.

Wa Ode menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak bermaksud mengintervensi proses penyidikan.

Namun, menurutnya, hak kliennya untuk memperoleh pemberitaan yang objektif dan tidak menimbulkan kesan seolah-olah Sony Sonjaya terlibat dalam seluruh aspek perkara juga harus dihormati.

“Kami menghormati proses hukum dan kewenangan penyidik. Tetapi kami juga berharap publik memperoleh informasi yang utuh. Jangan sampai tindakan hukum terhadap pihak tertentu kemudian dipersepsikan sebagai tindakan yang berkaitan dengan klien kami, padahal berdasarkan pemeriksaan yang kami ketahui, Sony tidak pernah dilibatkan dalam proses pengadaan tersebut,” ujar WA Ode.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:50
02:47
06:54
06:16
06:20
07:15

Viral