- ANTARA
Heboh soal Usulan Jam Kerja Ditambah Jadi 45 Jam per Minggu, Begini Respons Menko Bidang Perekonomian
Jakarta, tvOnenews.com - Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) mengusulkan untuk menambah jam kerja dari 40 jam menjadi 45 jam per minggu.
Hal ini diusulkan Perwakilan Aprisindo Hariyanto pada Rabu (30/9/2026). Bukan tanpa alasan pihaknya mengusulkan penambahan jam kerja ini.
Menurutnya, Indonesia dinilai tertinggal dalam jumlah jam kerja dibandingkan Vietnam yang jam kerjanya mencapai 48 jam per minggu.
“Saat ini kita kalah dalam hal jam kerja. Satu minggu 48 jam di Vietnam, sedangkan kita 40 jam. Dari situ saja kita sudah kalah 20 persen. Saat ini kita ingin mengusulkan untuk menaikkan jam kerja menjadi 45 jam,” katanya.
Aturan terkait jam kerja di Indonesia saat ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Disebutkan dalam UU Cipta Kerja bahwa terdapat dua skema jam kerja yang berlaku di perusahaan yang ada di Indonesia.
Skema pertama, 7 jam kerja dalam sehari atau 40 jam dalam seminggu. Peraturan ini berlaku untuk 6 hari kerja dengan ketentuan libur 1 hari.
Skema kedua, 8 jam kerja dalam sehari atau 40 jam dalam satu minggu. Peraturan ini berlaku untuk 5 hari kerja dengan ketentuan libur 2 hari.
Terkait usulan 45 jam kerja per minggu, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara.
“Saya rasa sudah kita sepakati di 40 jam (per minggu). Kalau 45 jam (seminggu) ya ikut regulasi perlindungan tenaga kerjanya,” katanya, Selasa (6/10/2026).
DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan
DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan, Selasa (6/10/2026).
"Kami menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?," tanya Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen.
Pertanyaan Puan pun dijawab setuju oleh peserta rapat. (ant/nsi)