- Istimewa
Modus Pelaku Spesialis Jambret Ponsel di Jakarta Pusat Terbongkar, Pilih Jalan Besar dan Pakai Motor Kecepatan Tinggi
Kasus pencurian ini terungkap usai pihak kepolisian melakukan pelacakan terhadap salah satu ponsel milik korban yang dicuri.
Ponsel tersebut diketahui keberadaannya di sekitaran daerah Kemayoran, Jakarta Pusat.
Dari TKP, pihak kepolisian turut mengamankan barang bukti ponsel iPhone 17 Pro warna silver, satu iPhone 16 Pro warna abu-abu, serta satu unit iPhone 7 warna hitam.
Setelahnya pihak kepolisian melakukan pengembangan dan mengamankan pelaku utama, yakni pemetik berinisial NAR.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 477 subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun dan terkait tindak pidana penadahan sebagaimana Pasal 592 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun. (ars/nsi)