news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kejagung Serahkan Uang Rp13,24 Triliun dari Denda Kehutanan ke Negara.
Sumber :
  • Adinda Ratna Safira/tvOnenews

Kejagung Serahkan Uang Rp13,24 Triliun dari Denda Kehutanan ke Presiden Prabowo Subianto

Lebih lanjut, Jaksa Agung memerinci uang Rp13,24 triliun tersebut diantaranya berasal dari hasil penagihan denda administratif di bidang kehutanan dan Satgas PKH senilai Rp3.475.738.523.741,13.
Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:00 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Kejaksaan Agung RI menyerahkan uang sebesar Rp13,45 triliun kepada negara melalui Kementerian Keuangan dari hasil penagihan denda administratif di bidang kehutanan, pada Selasa (6/10/2026).

“Hari ini kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang sebesar Rp13.241.335.681.910,13 kepada negara melalui Kementerian Keuangan untuk disetorkan ke kas negara,” kata Jaksa Agung, ST Burhanuddin, di Kejaksaan Agung RI, Selasa (6/10/2026).

Lebih lanjut, Jaksa Agung memerinci uang Rp13,24 triliun tersebut diantaranya berasal dari hasil penagihan denda administratif di bidang kehutanan dan Satgas PKH senilai Rp3.475.738.523.741,13.

“PNBP Kejaksaan yang berasal dari penanganan tindak pidana khusus sebesar Rp1.535.750.234.271,00. Penerimaan pajak atas wajib pajak tindak lanjut Satgas PKH sebesar Rp8.229.846.923.898,” jelasnya.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan aset sitaan Rp13,2 triliun kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni
Sumber :
  • Istimewa

Kemudian, Burhanuddin mengungkapkan, Kejagung juga menyerahkan penguasaan lahan kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare, baik sektor perkebunan dan sektor pertambangan.

Pada sektor perkebunan sawit, Satgas PKH sejak terbentuknya Februari 2025 hingga hari ini berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 6.206.220,14 hektar. Pada sektor pertambangan, Satgas PKH berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 14.633,79 hektar.

“Dari total penguasaan kembali kawasan hutan tersebut, Satgas PKH telah pada hari ini akan menyerahkan kembali lahan kawasan hutan tahap ke-8 seluas 259.230,73 hektar yang terdiri dari: Lahan pada sektor perkebunan seluas 140.420,04 hektar yang akan diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara,” ucap Burhanuddin.

Kemudian lahan kawasan hutan berupa hutan konservasi dan kawasan hutan lindung seluas 180.256,74 hektar akan diserahkan oleh Satgas PKH ke Kementerian Kehutanan untuk dilakukan reforestasi. Dan lahan pada sektor pertambangan seluas 211,95 hektar yang kami serahkan oleh Satgas PKH kepada Kementerian Kehutanan.

“Kami menegaskan komitmen Satgas PKH untuk memastikan bahwa setiap hasil penertiban kawasan hutan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan memberikan manfaat nyata bagi negara,” terang Burhanuddin.

Lebih lanjut Burhanuddin menjelaskan, capaian Satgas PKH ini merupakan wujud nyata dari hadirnya negara dalam menjaga kekayaan alam di Indonesia, penegakan kewibawaan hukum, dan memastikan bahwa sumber daya yang merupakan milik negara pada akhirnya dapat diberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. (ars/muu)

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:50
02:47
06:54
06:16
06:20
07:15

Viral