- YouTube Merah Putih
Pengakuan Mengejutkan Presiden Prabowo Berkali-kali Kerap Hendak Disogok
Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Prabowo Subianto mengaku beberapa kali hendak disogok atau disuap selama menjabat sebagai kepala negara.
Hal itu ia sampaikan saat Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan hasil sitaan senilai Rp13,24 triliun ke kas negara di Kantor Kejagung, Jakarta pada Selasa (6/10/2026).
Kajagung menyerahkan sitaan hingga denda administratif dan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp13,24 triliun. Kejagung juga berhasil menguasai hutan seluas 259.230 ribu hektar.
"Hari ini kita menyaksikan hasil kerja keras Satgas PKH yang terdiri dari 12 institusi bekerjasama dalam rangka menyelamatkan dan mengamankan kekayaan negara," kata Prabowo di Kejagung RI.
- Istimewa
Total sudah Rp52 triliun kekayaan negara yang berhasil dilematkan selama 2 tahun dirinya menjabat sebagai kepala negara.
"Saya ucapkan terima kasih atas kerja keras Satgas PKH dalam penertiban kawasan hutan ini," kata Prabowo.
Prabowo menyampaikan bahwa dalam dua tahun menjabat, ia berkali-kali hampir disogok oleh pihak-pihak tertentu yang mencoba mempengaruhi pejabat mulai dari tingkat direktur jenderal (Dirjen), menteri, hingga kepala negara.
"Kita melihat puluhan tahun institusi-institusi kita dirusak, menteri-menteri kita, dirjen-dirjen kita mau disogok. Jangankan menteri, dirjen, saya saja mau disogok, dalam 2 tahun ini saya berkali kali saya mau disogok," kata Prabowo.
Prabowo menyatakan penolakannya terhadap berbagai tawaran suap tersebut dan menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan demi kepentingan bangsa dan negara.
"Kita berusaha memperbaiki, kita bersama berusaha memperbaiki," katanya.
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Kejaksaan Agung RI menyerahkan uang sebesar Rp13,45 triliun kepada negara melalui Kementerian Keuangan dari hasil penagihan denda administratif di bidang kehutanan, pada Selasa (6/10/2026).
“Hari ini kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang sebesar Rp13.241.335.681.910,13 kepada negara melalui Kementerian Keuangan untuk disetorkan ke kas negara,” kata Jaksa Agung, ST Burhanuddin, di Kejaksaan Agung RI, Selasa (6/10/2026).
Lebih lanjut, Jaksa Agung memerinci uang Rp13,24 triliun tersebut diantaranya berasal dari hasil penagihan denda administratif di bidang kehutanan dan Satgas PKH senilai Rp3.475.738.523.741,13.
“PNBP Kejaksaan yang berasal dari penanganan tindak pidana khusus sebesar Rp1.535.750.234.271,00. Penerimaan pajak atas wajib pajak tindak lanjut Satgas PKH sebesar Rp8.229.846.923.898,” jelasnya.