- Istimewa
Total Rp52 Triliun Kejagung Telah Selamatkan Uang Negara, Prabowo Ingatkan Satgas PKH Terus Tegakan Aturan
Jakarta, tvOnenews.com - Presiden RI Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa Kejaksaan Agung melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) negara telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sekitar Rp52 triliun dari hasil penyitaan berbagai sektor.
“Total uang tunai yang diserahkan kurang lebih sudah Rp52 triliun. Rp52 triliun sekitar 3 miliar dollar yang kita selamatkan dalam dua tahun,” kata Prabowo, di Kejagung, Selasa (6/10/2026).
Lebih lanjut, Prabowo menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Satgas PKH yang telah bekerja dalam menyelamatkan uang negara sejak dibentuk pada awal 2025 sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 pada 21 Januari 2025.
Kemudian, Prabowo menerangkan bahwa dalam membela sebuah kebenaran pastinya terdapat tantangan. Dan dirinya meminta agar para personel Satgas memahami hal tersebut.
- YouTube Merah Putih
“Sepanjang sejarah manusia akan selalu ada pertentangan mereka yang diatas jalan benar dan membela kebenaran, dan mereka yang ingin membela kejahatan. Tantangan ini selalu ada kita harus paham itu,” tegasnya.
Maka dari itu, Prabowo meminta kepada seluruh anggota Satgas PKH untuk memantapkan diri menegakkan aturan demi menyelamatkan kekayaan negara.
“Pilihannya ada pada diri kita, apakah kita berani memilih jalan kebenaran, atau kita menyerahkan kepada kekuatan yang serakah, kepada kekuatan yang tidak setia kepada bangsa ini, kekuatan yang menghina rakyat, kekuatan yang bekerja agar Indonesia terus miskin. Padahal kita negara kaya,” ucap Prabowo.
Untuk diketahui, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Kejaksaan Agung RI menyerahkan uang sebesar Rp13,45 triliun kepada negara melalui Kementerian Keuangan dari hasil penagihan denda administratif di bidang kehutanan, pada Selasa (6/10/2026).
“Hari ini kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang sebesar Rp13.241.335.681.910,13 kepada negara melalui Kementerian Keuangan untuk disetorkan ke kas negara,” kata Jaksa Agung, ST Burhanuddin, di Kejaksaan Agung RI, Selasa (6/10/2026).
Lebih lanjut, Jaksa Agung memerinci uang Rp13,24 triliun tersebut diantaranya berasal dari hasil penagihan denda administratif di bidang kehutanan dan Satgas PKH senilai Rp3.475.738.523.741,13.
“PNBP Kejaksaan yang berasal dari penanganan tindak pidana khusus sebesar Rp1.535.750.234.271,00. Penerimaan pajak atas wajib pajak tindak lanjut Satgas PKH sebesar Rp8.229.846.923.898,” jelasnya.
Kemudian, Burhanuddin mengungkapkan, Kejagung juga menyerahkan penguasaan lahan kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare, baik sektor perkebunan dan sektor pertambangan.
Pada sektor perkebunan sawit, Satgas PKH sejak terbentuknya Februari 2025 hingga hari ini berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 6.206.220,14 hektar.
Pada sektor pertambangan, Satgas PKH berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 14.633,79 hektar.
“Dari total penguasaan kembali kawasan hutan tersebut, Satgas PKH telah pada hari ini akan menyerahkan kembali lahan kawasan hutan tahap ke-8 seluas 259.230,73 hektar yang terdiri dari: Lahan pada sektor perkebunan seluas 140.420,04 hektar yang akan diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara,” ucap Burhanuddin.
Kemudian lahan kawasan hutan berupa hutan konservasi dan kawasan hutan lindung seluas 180.256,74 hektar akan diserahkan oleh Satgas PKH ke Kementerian Kehutanan untuk dilakukan reforestasi.
Dan lahan pada sektor pertambangan seluas 211,95 hektar yang kami serahkan oleh Satgas PKH kepada Kementerian Kehutanan. (ars/muu)