- ANTARA - tvOnenews.com/Julio Saputra
Alasan MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran
tvOnenews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membacakan putusan terkait gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) mengenai syarat pendidikan pencalonan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
Dalam sidang permohonan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo pada Selasa (6/10/2026) malam, majelis hakim memutuskan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Gugatan PHPU ini sebelumnya dilayangkan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana sejak 10 September 2026.
Kubu pemohon menuding adanya kejanggalan regulasi yang meloloskan jalan Gibran sebagai Wapres RI khususnya pada Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Amar Putusan Majelis Hakim MK
Dalam kesimpulannya, Mahkamah Konstitusi menilai bahwa pihak pemohon tidak memenuhi kualifikasi syarat kedudukan hukum (legal standing) dalam perkara PHPU tersebut.
"Mengadili: Dalam Eksepsi, mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum. Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Alasan Hukum Penolakan Permohonan
Mahkamah berpendapat bahwa kendati pemohon menyoroti fakta administratif terkait lampiran ijazah atau diploma saat pendaftaran, permohonan gugatan batal diproses lebih lanjut pada pokok perkara karena cacat kedudukan hukum (legal standing).
Dengan diketuknya putusan ini, MK secara resmi mengandaskan gugatan permohonan syarat pendidikan pencalonan Wapres Gibran Rakabuming Raka yang diajukan kubu Denny Indrayana.