- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana Hari Ini, Kejagung Kerahkan 34 Jaksa Penuntut
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dijadwalkan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, hari ini Rabu (7/10).
Perkara yang menjeratnya berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) saat menangani penanganan perkara korupsi PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya.
Febrie tidak duduk di kursi terdakwa sendirian. Dua terdakwa lain yang turut disidangkan dalam perkara serupa adalah seorang advokat bernama Don Ritto alias Idon serta pihak swasta, Nurman Herin.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, membenarkan jadwal persidangan awal bagi ketiga terdakwa tersebut.
"Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada Rabu, 7 Oktober 2026," kata Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/10).
Perkara ini bermula dari terbitnya surat perintah penyidikan (sprindik) oleh Kejaksaan Agung usai menerima pelimpahan tiga perkara dari Korps Bhayangkara.
Berkas perkara tersebut mencakup dugaan korupsi dan TPPU pada PT KNI, dugaan penyimpangan tata kelola batu bara pada PLTU yang disinyalir memicu pemadaman listrik, serta indikasi korupsi dan pencucian uang dalam pengurusan perkara PT ASABRI dan/atau Jiwasraya.
Tak hanya itu, Korps Adhyaksa juga mengeluarkan sprindik keempat terkait penelusuran TPPU berdasar tindak pidana asal korupsi, menyusul penyerahan berkas perkara sekaligus barang bukti sitaan dari kepolisian berupa 74 kilogram emas serta uang tunai valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah.
Dalam proses penyidikannya, Tim 9 Kejagung telah mengamankan puluhan aset bernilai fantastis yang berkaitan dengan dugaan pencucian uang mantan petinggi kejaksaan tersebut.
"Terkait dengan progres penyitaan, dari tahap penyidikan kemarin, telah disita kurang lebih 38 objek aset tanah dan/atau bangunan," kata Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono di Jakarta, Selasa (15/9).
Meski kepemilikan pastinya belum diungkap ke publik, Rudi menuturkan puluhan aset properti yang disita tersebut memiliki taksiran nilai mencapai Rp846 miliar.
Selain tanah dan bangunan, tim penyidik turut menyita 27 lembar saham korporasi dan sejumlah valas yang sebelumnya telah diamankan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya.
"Kemudian, dokumen-dokumen yang berasal dari Kortastipidkor dan Polda Metro sebanyak 1.150 lembar," tuturnya.
Menghadapi agenda dakwaan mendatang, Kejaksaan Agung memastikan kesiapan aparatur penuntut umumnya untuk membuktikan dugaan tindak pidana yang menyeret Febrie Adriansyah.
"Kejaksaan sudah menunjuk JPU yang menanganinya dan di antara JPU-nya ada yang berasal dari Tim 9," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Selasa (6/10).
Anang membeberkan bahwa penunjukan beberapa jaksa dari Tim 9 dilakukan agar pembuktian perkara berjalan efektif, mengingat mereka mendalami konstruksi kasus sejak fase penyidikan.
Secara keseluruhan, Kejagung menerjunkan sekitar 34 jaksa penuntut umum gabungan, termasuk jaksa berpengalaman di lembaga antirasuah.
"Tim 9 ada beberapa orang. Tim kita gabungan. Yang jelas banyak juga jaksa-jaksanya mantan dari KPK atau jaksa yang pernah berkarya di KPK," ucapnya. (ant/dpi)