- Istimewa
DPR Sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan: Cek 13 Aturan Barunya, Tahan Ijazah Dilarang-Hak Cuti Diperketat
Jakarta, tvOnenews.com - DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10).
Persetujuan tertinggi lembaga legislatif ini diputuskan usai seluruh fraksi memberikan lampu hijau.
"Kami menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang kemudian dijawab setuju oleh peserta rapat.
Pengesahan regulasi anyar ini sekaligus menuntaskan tenggat waktu yang dipatok rampung pada Oktober 2026, atau sekitar tiga pekan lebih cepat dari batas waktu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Lahirnya beleid mandiri ini merupakan eksekusi langsung atas Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang memerintahkan pembuat undang-undang memisahkan klaster ketenagakerjaan secara independen dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Keputusan paripurna ini menyusul pembicaraan tingkat I yang sebelumnya dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Komisi IX dan pemerintah, menyusul penyampaian laporan akhir oleh Wakil Ketua Komisi IX Putih Sari.
Selepas sidang paripurna rampung, Dasco langsung menyambangi massa buruh yang mengawal proses legislasi di luar gedung parlemen untuk menyampaikan kabar pengesahan tersebut.
"Kawan-kawan yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia, saat ini DPR dan pemerintah dan Presiden telah menunaikan janji bahwa UU Pelindungan Ketenagakerjaan harus selesai bulan Oktober, dan pada hari ini, bulan Oktober, pada paripurna telah disahkan," kata Dasco saat menemui massa buruh usai RUU itu disetujui DPR.
Hadirkan 13 Terobosan Hukum Anyar
Di hadapan anggota dewan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli membeberkan bahwa regulasi anyar ini memuat pembaruan fundamental guna menciptakan relasi kerja yang berkeadilan, salah satunya melarang keras praktik penahanan dokumen pribadi.
"RUU Ketenagakerjaan mengatur (13 ketentuan) hal baru," kata Yassierli dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Poin pertama yang menjadi sorotan publik adalah penegasan larangan bagi korporasi atau pemberi kerja untuk menyandera ijazah serta dokumen penting pekerja, baik dalam tahap rekrutmen maupun masa penempatan kerja.
Kedua, penguatan legalitas sertifikasi kerja melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang statusnya kini bertransformasi menjadi lembaga nonstruktural independen di bawah garis komando Presiden.
Ketiga, restrukturisasi sistem pengawasan tenaga kerja dengan menyeimbangkan rasio pengawas di tiap daerah, menghadirkan komite khusus, "Dan pengawasan yang dilakukan juga oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," ucap Menaker.
Poin keempat mencakup konsolidasi data ketenagakerjaan terintegrasi antara pemerintah pusat dan daerah demi sinkronisasi kebijakan.
Kelima, penataan jaminan sosial berupa dana cadangan pesangon bersama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi korban PHK.
Keenam dan ketujuh memperkuat proteksi hak asasi pekerja, mulai dari jaminan cuti hamil, melahirkan, serta keguguran dengan hak upah penuh bagi pekerja wanita, hingga garansi ruang kerja inklusif bagi penyandang disabilitas.
Poin kedelapan mengamanatkan sinergi multipihak untuk memacu produktivitas tenaga kerja.
Kesembilan menyasar perlindungan fleksibilitas kerja untuk mengantisipasi dinamika pekerjaan masa depan (future of work).
Pada poin ke-10, mekanisme survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) oleh BPS kini diintegrasikan lewat koordinasi Dewan Pengupahan Nasional sekaligus mempertegas peran dewan pengupahan di daerah.
Sementara poin ke-11 memperketat payung hukum bagi pencari kerja, siswa pelatihan, hingga peserta magang.
Adapun poin ke-12 memuat tata tertib pemanfaatan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang berstatus perkawinan sah dengan WNI berserta anak hasil perkawinan tersebut.
"Dan terakhir (ke-13), penguatan perlindungan pekerja/buruh alih daya pada BUMN yaitu dengan mewajibkan penyelenggaraan alih daya oleh anak perusahaan," kata Menaker. (ant/dpi)