- Istimewa
Sidang Perdana Dakwaan Febrie Adriansyah Digelar
Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang perdana eks Jampidsus, Febrie Adriansyah beragendakan pembacaan dakwaan.
Pembacaan dakwaan berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sempat menjadi sorotan hangat publik.
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Andi Saputra mengatakan sidang yang terjadwal pada Rabu (7/10/2026) ini bakal berlangsung sekitar pukul 13.30 WIB.
"Menginformasikan bahwa untuk persidangan terdakwa Febrie Adriansyah dkk, diagendaakan selepas makan siang atau sekitar 13.30 WIB," kata Andi kepada awak media, Jakarta.
Andi memastikan sidang dengan terdakwa Febrie Adriansyah tersebut bersifat terbuka untuk umum.
Adapun sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, dengan anggota Sunoto, Sutisna Sawati, Mardiantos, dan Ida Ayu Mustikawati.
Selain Febrie, terdapat pula dua orang lainnya yang akan mendengarkan pembacaan surat dakwaan dalam sidang yang sama, yakni Don Ritto alias Idon selaku pengacara dan Nurman Herin selaku pihak swasta.
Perkara tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan Kejaksaan Agung (Kejagung) usai menerima pengalihan tiga perkara dari Polri.
Sprindik dimaksud mencakup dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Jiwasraya.
Selain itu, Kejagung juga menerbitkan sprindik keempat untuk mengusut dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi setelah menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Adapun penyidik pada Tim 9 Kejagung telah menyita 38 objek tanah dalam kasus dugaan TPPU yang menyeret mantan Jampidsus itu.
Terkait dengan progres penyitaan, dari tahap penyidikan kemarin, telah disita kurang lebih 38 objek aset tanah dan/atau bangunan," kata Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono di Jakarta, Selasa (15/9).
Rudi mengatakan bahwa puluhan tanah tersebut ditaksir senilai Rp846 miliar. Akan tetapi, ia tidak mengungkap pemilik tanah-tanah tersebut.