news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Mahasiswa dukung RUU Perampasan Aset di DPR RI.
Sumber :
  • Tangkapan layar

Mahasiswa Dukung RUU Perampasan Aset di DPR RI: Hukum Harus Kuat untuk Miskinkan Koruptor

Gelombang dukungan terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana terus mengalir deras di DPR RI. Kalangan mahasiswa -
Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:57 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com – Gelombang dukungan terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana terus mengalir deras di DPR RI.

Kalangan mahasiswa menilai Indonesia butuh instrumen hukum yang progresif dan tanpa kompromi untuk merampas serta memulihkan aset hasil kejahatan secara efektif.

Dukungan kuat ini disampaikan jajaran perwakilan mahasiswa dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Komisi III DPR Ungkap 13 Jenis Tindak Pidana yang Bisa Kena Perampasan Aset
Sumber :
  • tvOnenews - Syifa Aulia

Perwakilan mahasiswa Prodi Ekonomi Syariah Universitas Darussalam (Unida) Gontor Dr. Muhammad Rusdi Anhar, menegaskan bahwa kehadiran aturan khusus ini amat vital agar aset hasil korupsi, pencucian uang, narkotika, hingga terorisme tidak mudah disembunyikan atau dialihkan para pelaku.

"Ukuran keberhasilan bukan hanya seberapa banyak aset yang dirampas, melainkan apakah aset terkait tindak pidana dapat dipulihkan secara sah, dikelola secara transparan, dan dikembalikan kepada negara, korban, atau pihak yang berhak," tegas perwakilan mahasiswa.

Dalam paparannya, perwakilan Universitas Terbuka (UT) menyuarakan dukungan atas penerapan mekanisme Non-Conviction Based Forfeiture (NCB) atau perampasan aset tanpa pemidanaan dalam kondisi tertentu.

Namun, mereka mewanti-wanti agar mekanisme ini tetap di bawah pengawasan ketat peradilan.

Rapat Komisi III DPR dengan Ketua KPK Setyo Budiyanto, Rabu (17/6/2026).
Sumber :
  • tvOnenews.com/Syifa Aulia

"Perampasan aset tetap harus diperiksa dan diputus oleh pengadilan. Kami tidak meminta kewenangan perampasan ini dihapus, melainkan dibuat lebih jelas, terukur, bisa diuji, dan dapat dipertanggungjawabkan," ungkap perwakilan UT.

Mahasiswa juga mendorong agar mekanisme kerja sama internasional seperti Mutual Legal Assistance (MLA) diintegrasikan secara efektif dalam RUU ini guna mengejar dan menarik pulang aset kejahatan yang diparkir di luar negeri.

Guna memastikan RUU Perampasan Aset tidak salah sasaran atau merugikan pihak tidak bersalah, mahasiswa menyodorkan 15 masukan utama sebagai substansi penyempurnaan.

"15 masukan ini seperti 15 pagar di jembatan. Jembatannya tetap dipakai negara untuk mengejar aset kejahatan, tetapi pagarnya ada agar prosesnya tidak keluar jalur dan tidak merugikan orang yang tidak bersalah," jelasnya.

Pimpinan RDPU Komisi III DPR RI menyambut hangat apresiasi serta 15 poin kritis yang diajukan para mahasiswa.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:50
02:47
06:54
06:16
06:20
07:15

Viral