Sumber :
- tvOnenews.com/Rizki Amana
Sidang Dakwaan TPPU, Jaksa Ungkap Kode 'Ada Kue' untuk Febrie Adriansyah
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah menjalani sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (7/10/2026).
Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:05 WIB
Febrie memeras Tan Kian dengan meminta uang SGD5 juta atau setara Rp55 miliar dari Tan Kian. Dia menjanjikan Tan Kian tak dijadikan tersangka jika memberikan uang.
Lalu, jaksa meanggap Febrie Adriansyah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana huncto Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(raa)