- Istimewa
Febrie Adriansyah Disebut Dapat Uang Setiap Lebaran, Rp600 Juta Selama 2024-2025
Jakarta, tvOnenews.com - Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah disebut mendapatkan uang setiap Lebaran.
Pada Lebaran 2024-2025, Febrie disebut mendapatkan uang dengan total Rp600 juta. Hal ini terungkap dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Febrie, jaksa mengungkap kode pemberian uang. Kode itu adalah “kue”.
Awalnya jaksa memaparkan soal penerimaan uang yang dilakukan Febrie dari Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada (PT OBP) Tria Bellitonito Aturbumi alias Tria senilai Rp20,6 miliar.
PT OBP bergerak di bidang perdagangan umum. Jaksa menyebut PT OBP merupakan salah satu perusahaan pemasok batubara kepada PT PLN Indonesia Power untuk kebutuhan PLTU Suralaya sejak periode tahun 2018.
Sekitar bulan Februari 2024 di kantor PT OBP di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, jaksa mengatakan Tria menelepon Direktur PT OBP dan Pendiri Kantor Hukum Prime Solution Associate Hadi Hidayat alias Tomi alias Tomi Hadi.
Jaksa mengatakan Tria meminta Hadi menyerahkan uang Rp20 miliar dalam mata uang dolar Singapura (SGD) kepada Febrie dengan kode “kue”.
"Meminta agar Hadi Hidayat alias Tomi alias Tomi Hadi menyerahkan uang dalam mata uang SGD senilai Rp20.000.000.000 kepada Terdakwa dengan mengatakan, 'Tom, ada kue atau uang untuk de’Clan dari kantor'," ungkap jaksa.
Kemudian, Hadi membawa uang tersebut ke Febrie di Kafe de'Clan di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Jaksa menyebut Febrie memerintahkan Hadi agar membawa uang itu ke KOIN Money Changer.
"Pada saat itu Hadi Hidayat alias Tomi alias Tomi Hadi memperlihatkan bungkusan uang tersebut dan Terdakwa menjawab, 'Langsung aja om bawa ke sebelah'. Menindaklanjuti arahan Terdakwa, Hadi Hidayat alias Tomi alias Tomi Hadi membawa dan menyerahkan uang tersebut ke KOIN Money Changer dengan mengatakan, 'Ini titipan dari Om Febri'," kata jaksa.
Dalam sidang dakwaan, jaksa juga mengungkap bahwa setiap momen Lebaran Febrie menerima uang dari Tria. Totalnya sebesar Rp 600 juta selama 2024–2025.