news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad tanda tangani kesepakatan BPIH 2027 bersama Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) dan Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj)..
Sumber :
  • Istimewa

Biaya Haji yang Ditanggung Jemaah Turun Rp3,4 Juta pada 2027

Berdasarkan hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja), dari total BPIH tersebut, beban yang ditanggung langsung oleh jemaah ditetapkan sebesar 55,50 persen atau rata-rata Rp54.648.825 per jemaah.
Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:08 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com — Pemerintah dan DPR RI menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M sebesar rata-rata Rp98.466.351,35 per jemaah. Sementara biaya yang ditanggung langsung oleh jemaah atau Bipih turun sekitar Rp3,4 juta. 

Berdasarkan hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja), dari total BPIH tersebut, beban yang ditanggung langsung oleh jemaah ditetapkan sebesar 55,50 persen atau rata-rata Rp54.648.825 per jemaah.

Sementara itu, 44,50 persen atau rata-rata Rp43.817.526,35 berasal dari Nilai Manfaat (NM).

Struktur pelunasan Bipih jemaah tahun 2027 juga mengalami penyesuaian. Dari total Bipih sebesar Rp54.648.825, jumlah tersebut dikurangi setoran awal jemaah sebesar Rp25 juta, perolehan Virtual Account (VA) sebesar Rp3,4 juta, serta subsidi pemerintah sebesar Rp3,2 juta.

Dengan perhitungan tersebut, sisa biaya pelunasan yang harus dibayarkan jemaah menjadi rata-rata Rp23.048.825.

Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia Mochamad Irfan Yusuf mengatakan penetapan struktur pembiayaan tersebut telah dikalkulasikan dengan mengedepankan prinsip keadilan, akuntabilitas, serta keberlangsungan keuangan haji.

“Pemerintah bersama Panja Komisi VIII DPR RI terus berupaya merumuskan skema pembiayaan yang proporsional dan akuntabel. Kami berkomitmen untuk memastikan kualitas pelayanan bagi jemaah haji Indonesia di Tanah Suci tetap terjaga secara optimal, seimbang antara beban jemaah dan optimalisasi nilai manfaat,” ujar Menhaj di Jakarta, Rabu(7/10/2026).

Penetapan BPIH tersebut menggunakan asumsi kurs USD 1 sebesar Rp17.500 dan SAR 1 sebesar Rp4.666,67.

Menhaj mengatakan pemerintah juga akan terus mengawal efisiensi dalam setiap lini pelayanan jemaah, baik selama di Tanah Air maupun saat berada di Arab Saudi.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah dari dana haji, baik yang bersumber dari Bipih maupun dari Nilai Manfaat, dikelola secara transparan dan dikembalikan sepenuhnya dalam bentuk pelayanan terbaik bagi jemaah. Aspek kenyamanan, akomodasi, konsumsi, hingga pembinaan jemaah menjadi prioritas utama kami,” tegas Menhaj.

Komponen BPIH untuk pelayanan di dalam negeri mencakup akomodasi, konsumsi, pelindungan, pelayanan di embarkasi dan debarkasi, dokumen perjalanan, perlengkapan jemaah haji, biaya hidup atau living cost, pembinaan jemaah haji, pelayanan umum, hingga pengelolaan BPIH.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:50
02:47
06:54
06:16
06:20
07:15

Viral