news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Langkah perlawanan hukum segera digulirkan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah beserta dua terdakwa lainnya, Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin..
Sumber :
  • Antara

Usai Dengar Dakwaan Jaksa, Terdakwa Kasus Febrie Adriansyah Buka Suara: Saya Merasa Tidak Melakukan

Langkah perlawanan hukum segera digulirkan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah beserta dua terdakwa lainnya, Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin. 
Rabu, 7 Oktober 2026 - 22:27 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Langkah perlawanan hukum segera digulirkan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah beserta dua terdakwa lainnya, Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin. 

Ketiganya memastikan bakal melayangkan nota keberatan atau eksepsi guna menangkis surat dakwaan yang dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Merespons sikap para terdakwa, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan persidangan berikutnya dengan agenda pembacaan eksepsi akan diselenggarakan pada Rabu (14/10) mulai pukul 09.30 WIB.

Dalam sidang pembacaan dakwaan tersebut, Ketua Majelis Hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno sempat mengonfirmasi apakah para terdakwa memahami perbuatan pidana yang diarahkan kepada mereka. 

Menanggapi pertanyaan tersebut, Nurman secara terbuka mengaku kebingungan dan menepis isi dakwaan penuntut umum.

"Saya tidak mengerti, saya kurang mengerti. Saya merasa tidak melakukan perbuatan yang dibacakan," ujar Nurman di hadapan majelis hakim, Rabu (7/10).

Setelah proses pembacaan berkas rampung, tim penasihat hukum dari ketiga terdakwa menegaskan bakal mengajukan bantahan formil dan materiil lewat eksepsi. 

Kubu Don Ritto menyoroti adanya kecacatan syarat formal dakwaan yang wajib diuji sebelum majelis memasuki pembuktian pokok perkara. 

Sementara advokat terdakwa lainnya menilai adanya disparitas yang terlampau jauh dan substansial antara hasil penyidikan awal dengan berkas dakwaan jaksa.

Mulanya, tim penasihat hukum meminta kelonggaran waktu sekitar 10 hingga 14 hari guna merumuskan berkas eksepsi. 

Kendati demikian, majelis hakim menolak permohonan tersebut dan hanya memberikan waktu sepekan, dengan mempertimbangkan prinsip peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, sekaligus masa penahanan para terdakwa yang terus berjalan.

"Waktu yang tepat itu, biar tengah-tengah kita dapat ini semua. Berarti satu pekan dari sekarang, Rabu yang akan datang. Jadi tidak ada tawar-menawar lagi nih, sudah pas," ujar Akhmad.

Dengan ketetapan itu, sidang dipastikan berlanjut pada Rabu (14/10) pukul 09.30 WIB. Majelis hakim turut mengingatkan seluruh pihak agar mematuhi jadwal tanpa molor, mengingat pengadilan juga telah mengagendakan penanganan perkara rasuah lainnya pada hari yang sama.

Dalam perkara ini, Febrie terseret ke meja hijau atas dugaan tindak pidana pemerasan serta pencucian uang (TPPU) semasa menangani skandal hukum PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI.

Pada klaster pemerasan, jaksa membeberkan bahwa Febrie disinyalir meminta kompensasi berupa uang tunai sebesar 5 juta dolar Singapura atau setara Rp55 miliar dari salah satu saksi perkara Jiwasraya, Tan Kian, agar status hukumnya tidak ditingkatkan menjadi tersangka.

Selain itu, Febrie didakwa melakukan penyamaran harta lewat tindak pidana pencucian uang dengan total penerimaan mencapai Rp346,7 miliar serta 440.990 dolar AS, yang menurut tim jaksa patut dicurigai bersumber dari hasil tindak pidana korupsi.

Adapun dua figur lainnya yang turut terseret dalam pusaran perkara ini adalah Don Ritto yang berprofesi sebagai seorang advokat serta Nurman Herin yang mewakili pihak swasta. (ant/dpi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:50
02:47
06:54
06:16
06:20
07:15

Viral