- ANTARA
Royalti Musik Digital Capai Rp103 Triliun, Indonesia Dorong Sistem Global agar Uang Pencipta Tak Hilang di Tengah Jalan
tvOnenews.com - Satu lagu bisa didengarkan di berbagai negara hanya dalam hitungan detik. Ketika sebuah karya musik diputar melalui platform digital, digunakan dalam konten, atau dimanfaatkan secara komersial, nilai ekonomi pun ikut bergerak melintasi batas negara.
Namun, ada persoalan yang tidak sesederhana penyebaran sebuah lagu: memastikan royalti dari penggunaan karya tersebut benar-benar sampai kepada pencipta dan pemegang hak.
Besarnya uang yang berputar dalam ekosistem tersebut tergambar dari data Konfederasi Internasional Perhimpunan Pencipta dan Komposer (CISAC). Penerimaan royalti organisasi pengelola hak pencipta di seluruh dunia mencapai 13,97 miliar euro atau sekitar Rp278 triliun pada 2024.
Dari jumlah tersebut, 5,14 miliar euro atau sekitar Rp103,16 triliun berasal dari pemanfaatan digital, setara sekitar 37 persen dari total penerimaan.
Angka itu menunjukkan bahwa digitalisasi bukan lagi sekadar mengubah cara masyarakat menikmati musik. Perubahan tersebut juga menciptakan jalur ekonomi baru yang nilainya sangat besar.
Masalahnya, ketika sebuah karya digunakan di berbagai negara dan tercatat dalam sistem yang berbeda-beda, proses untuk mencocokkan penggunaan karya dengan penciptanya bisa menjadi rumit. Kondisi inilah yang kini menjadi perhatian Indonesia.
35 Negara Bahas Masa Depan Royalti di Era Digital
Pemerintah Indonesia mempertemukan delegasi dari 35 negara, organisasi internasional, lembaga manajemen kolektif, pencipta, pelaku industri, dan para pakar dalam Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era di Bali pada 7–9 Oktober 2026.
Forum yang diinisiasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum tersebut membahas bagaimana sistem pengelolaan royalti dapat mengikuti perkembangan industri digital yang semakin tidak mengenal batas geografis.
Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas mengatakan diperlukan aturan dan sistem yang memungkinkan royalti lintas negara dikelola dengan lebih baik.
"Melalui Dialog Global tentang Tata Kelola Royalti Hak Cipta Lintas Negara di Era Digital ini, kami berupaya mendorong adanya aturan main dan sistem bersama, agar royalti hak cipta yang semakin cepat mengalir melintasi batas negara ini dapat dicatat, dihitung, dan dibagikan dengan lebih transparan, akuntabel, dan adil," kata Supratman.
Menurut dia, ketika karya dapat dinikmati masyarakat di berbagai negara melalui platform digital, mekanisme pengelolaan hak ekonominya juga harus mampu mengikuti pola tersebut.
"Ketika karya dapat dinikmati di berbagai negara melalui platform digital, tata kelola royalti juga harus mampu mengikuti perkembangan tersebut. Tentunya diperlukan transparansi, akuntabilitas, dan sistem yang saling terhubung, agar hak ekonomi pencipta terlindungi," ujarnya.
Artinya, persoalan royalti kini tidak cukup diselesaikan hanya dengan memperkuat regulasi nasional. Diperlukan koordinasi dan sistem informasi yang dapat bekerja lintas negara.
Masalah Royalti Bukan Cuma Soal Hukum
Salah satu persoalan utama yang dibahas dalam forum tersebut justru berada pada aspek yang lebih teknis: data.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Hermansyah Siregar mengatakan hambatan dalam pengelolaan royalti lintas negara lebih banyak berkaitan dengan pertukaran informasi dibandingkan sengketa mengenai hukum hak cipta.
"Friksi dalam royalti lintas batas jarang sekali merupakan sengketa mengenai hukum hak cipta. Tantangan utamanya adalah pertukaran informasi," kata Hermansyah.
Persoalan dapat muncul sejak sebuah karya dicatat hingga penggunaannya dilaporkan. Data mengenai siapa pemilik karya, siapa pencipta, metadata lagu, identitas karya, hingga laporan pemanfaatannya harus dapat dicocokkan.
Jika data tersebut tidak lengkap atau sistem antarnegara tidak dapat berkomunikasi, proses penghitungan dan pembagian royalti menjadi semakin kompleks.
Kondisi ini menjadi semakin penting ketika satu karya dapat digunakan berulang kali di berbagai platform dan negara. Tanpa sistem identifikasi yang memadai, penggunaan karya bisa tercatat tetapi sulit dikaitkan dengan pemegang hak yang tepat.
Karena itu, dialog di Bali mengangkat tiga persoalan utama, yakni transparansi, akuntabilitas, dan interoperabilitas.
Transparansi berkaitan dengan informasi yang dapat diakses pemegang hak mengenai penggunaan dan pengelolaan royalti. Akuntabilitas menyangkut tanggung jawab pada setiap tahapan pengelolaan. Sementara interoperabilitas berarti kemampuan berbagai sistem untuk saling bertukar informasi secara andal.
Indonesia Siapkan Sistem agar Royalti Bisa Terhubung
Indonesia tidak hanya membicarakan persoalan tersebut di tingkat internasional. Pemerintah juga tengah membangun infrastruktur data dan sistem informasi yang diharapkan dapat memperkuat keterhubungan ekosistem royalti nasional dengan sistem global.
Indonesia memiliki kerangka hukum melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Selain itu, terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik yang mengatur mekanisme penghimpunan dan distribusi royalti.
Regulasi tersebut juga menjadi dasar pengembangan pusat data lagu dan musik serta Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik (SILM) untuk mendukung pencatatan karya, data penggunaan, dan distribusi royalti.
Hermansyah mengatakan keterhubungan sistem menjadi bagian penting untuk memastikan aliran royalti dapat ditelusuri dari penggunaan karya hingga kepada pemegang hak.
"Interoperabilitas hanya membutuhkan sistem yang dapat berkomunikasi dengan andal. Saat ini, banyak pasar berkembang kekurangan infrastruktur TI untuk memproses data digital dalam jumlah besar," ujarnya.
Indonesia juga sebelumnya telah menyampaikan gagasan mengenai tata kelola royalti melalui Indonesian Proposal dalam Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) di WIPO. Pembahasan tersebut akan terus berlanjut, sementara dialog di Bali menjadi ruang untuk bertukar pengalaman sekaligus mencari solusi praktis yang dapat diterapkan secara sukarela.
Di tengah pertumbuhan penggunaan musik melalui layanan digital, persoalan royalti akhirnya bukan lagi sekadar tentang berapa besar uang yang dihasilkan sebuah karya. Tantangan terbesarnya adalah memastikan uang tersebut dapat ditelusuri dan diberikan kepada orang yang memang memiliki hak atas karya tersebut.
Nilainya pun bukan kecil. Dari total royalti global sekitar Rp278 triliun pada 2024, sekitar Rp103 triliun sudah berasal dari pemanfaatan digital.
Angka tersebut memperlihatkan bahwa semakin besar ekonomi musik berpindah ke ruang digital, semakin mendesak pula kebutuhan akan sistem yang mampu mengikuti pergerakan karya dan uang secara lintas negara.
Seperti ditegaskan Hermansyah, "Teknologi telah mendemokratisasi distribusi karya musik. Tugas kita sekarang adalah memastikan struktur tata kelola kita mendemokratisasi remunerasi untuk karya-karya tersebut." (udn)