- Instagram @rklopperr
Rebecca Klopper Pernah Jadi Korban Kasus Penyebaran Video Syur 47 Detik, Sebut Cuma Bisa Berencana saat Sambangi Bareskrim
Jakarta, tvOnenews.com - Artis Rebecca Klopper pernah menjadi korban kasus penyebaran video syur 47 detik pada tahun 2023 lalu.
Baru-baru ini, Rebecca kembali terpantau menyambagi Bareskrim Polri. Namun, kedatangannya ini bukan karena ada kasus baru.
Kuasa Hukum Rebecca, Sandy Arifin, mengatakan kedatangan kliennya ke Bareskrim Polri adalah untuk berkonsultasi soal perlindungan hukum.
Pasalnya, kasus penyebaran video syur 47 detik Rebecca telah selesai diproses.
- Instagram @rklopperr
Tak hanya itu saja, kedatangan Rebecca dan kuasa hukumnya adalah untuk mengonfirmasi kembali kepada pihak berwenang soal penanganan perkara yang sebelumnya telah disidangkan di meja hijau.
“Kami masih sebatas konsultasi saja,” katanya, Rabu (7/10/2026) di Bareskrim Polri.
Sandy juga berharap kedatangan kliennya ini dapat mengantisipasi agar kejadian yang pernah menimpa Rebecca tidak terjadi lagi untuk ke depannya.
"Jangan sampai ada lagi. Kita berkonsultasi ke sini agar tidak terjadi lagi adanya hal-hal yang kita tidak inginkan, selain mencemarkan nama baik klien kami ataupun juga ada sesuatu yang merugikan," ujarnya.
“Enggak ada salahnya berkonsultasi terkait dengan masalah undang-undang ITE,” sambungnya.
Sandy mengatakan kondisi kliennya sudah kembali membaik pascakasus yang menimpanya tiga tahun lalu.
Bahkan, Becca—sapaan akrab Rebecca—sudah mendapatkan kembali tawaran-tawaran pekerjaan usai melewati masa-masa sulitnya.
"Alhamdulillah mulai banyak lagi dan banyak kontrak," ucapnya.
Sementara itu, Rebecca mengaku dirinya masih trauma pascakasus tersebut. Meski demikian, Becca mengaku tetap menjalaninya dan berharap bisa menjadi lebih baik lagi.
"Ya pasti trauma. Tapi ya udah dijalani aja. Manusia cuma bisa berencana ya. Semoga bisa jadi orang yang lebih baik lagi," kata Rebecca.
Selain itu, Rebecca juga bicara soal vonis pelaku yang dijatuhi hukuman penjara tiga tahun. Dia mengaku ikhlas dan menyebut keputusan hakim terhadap pelaku adalah hasil yang terbaik.
"Semua itu semua juga atas hasil yang terbaik. Udah diusahakan," pungkasnya. (nsi)