- Tim tvOne - Mohammad Hamzah
Keluarga Korban Perundungan di Pemalang Masuk Kelompok Desil 1, Pemprov Jateng Berikan Beasiswa ke Saudara-Saudara Aqib
Jakarta, tvOnenews.com - Keluarga korban perundungan di Pemalang ternyata masuk dalam kelompok Desil 1.
Untuk diketahui, Desil 1 merupakan kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Adapun kasus perundungan ini menimpa Aqib. Aqib merupakan anak berusia 7 tahun kelas 2 SD.
Dia dikabarkan meninggal dunia pada Rabu (30/10/2026) diduga karena menjadi korban perundungan kakak kelas.
- Tangkapan layar Youtube Denny Sumargo
Saat itu, Aqib mengeluh sakit hingga sembilan hari menjalani perawatan di rumah sakit sejak Kamis (17/9/2026).
Awalnya, anak tersebut tidak mau bicara soal dugaan perundungan yang menimpanya. Hingga pada akhirnya, korban pun bercerita bahwa dia dirundung kakak kelasnya.
Saat ini, kasus dugaan perundungan ini masih diusut pihak kepolisian.
Kepala DP3AKB Provinsi Jawa Tengah Uswatun Hasanah mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah memastikan untuk membantu keberlanjutan pendidikan anggota keluarga korban yang saat ini masih bersekolah.
Menurut dia, keluarga korban masuk dalam kelompok Desil 1 sehingga pihaknya mengupayakan dukungan pendidikan berupa beasiswa bagi anak-anak dalam keluarga tersebut.
Selain mendampingi keluarga korban, pendampingan juga diberikan kepada saksi maupun pihak lain yang membutuhkan dukungan psikologis.
“Kesedihan keluarga korban jangan ditambah dengan memikirkan hal-hal yang seharusnya secara normatif sudah berjalan,” ujarnya dikutip Kamis (8/10/2026).
Di samping itu, pihaknya juga langsung bergerak cepat menangani kasus perundungan.
Koordinasi hingga kunjungan langsung dilakukan sejumlah terkait dalam hal ini Dinas Sosial KBPP Kabupaten Pemalang, Polres Pemalang, Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang, dan UPTD lainnya.
Terkait dua terduga pelaku yang masih di bawah umur, Uswatun menyebut pekerja sosial mendampinginya termasuk ketika menjalani pemeriksaan di Polres Pemalang.
Terkait pihak sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang menonaktifkan kepala sekolah untuk sementara waktu.
Menurutnya, penonaktifan kepala sekolah ini bertujuan agar proses pemeriksaan dapat berlangsung tanpa gangguan.
Untuk mencegah perundungan kembali terjadi di lingkungan sekolah, Uswatun mengatakan Pemprov Jateng mendorong terlaksananya penerapan sekolah yang aman dan nyaman bagi anak serta pemasangan kamera CCTV di titik-titik rawan. Tak hanya di tempat korban bersekolah saja, tapi juga di sekolah-sekolah lainnya.
“Semua sekolah harus ada gerakan pemasangan CCTV yang dipantau tim khusus, sehingga tidak hanya menjadi rekaman setelah kejadian,” tegasnya.
Menurut dia, sekolah merupakan tempat pembentukan sikap dan karakter anak di samping menjadi tempat transfer pengetahuan dan keterampilan.
“Pembelajaran harus membangun bonding, termasuk penguatan keberagaman dan kebersamaan,” ujarnya.
Menurut Uswatun, kasus perundungan ini membutuhkan kerja bersama antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, sekolah, keluarga, dan masyarakat.
“Kita tidak bisa mengerjakannya sendiri-sendiri. Hilang satu di sini, muncul lagi di sini, apalagi media sosial ada di mana-mana,” pungkasnya. (nsi)