news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.
Sumber :
  • Adinda Safira/tvOnenews.com

Polisi Umumkan Tiga Tersangka Baru Kecelakaan KM Virgo Transport 8 yang Tewaskan Ratusan Penumpang

Polri kembali menetapkan tersangka dalam kasus kasus kecelakaan kapal KM Virgo Transport 8, yang menewaskan ratusan orang di Laut Jawa, pada Rabu (13/9/2026) ..
Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:50 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com — Polri kembali menetapkan tersangka dalam kasus kasus kecelakaan kapal KM Virgo Transport 8, yang menewaskan ratusan orang di Laut Jawa, pada Rabu (13/9/2026).

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, saat ini tersangka bertambah menjadi empat.

Sebelumnya tersangka terdiri dari nakhoda KM Virgo Transport 8, dan saat ini bertambah sebanyak tiga tersangka berasal dari pihak perusahaan.

“Dalam perkembangan terbaru, penyidik telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pelayaran yang mengakibatkan korban meninggal dunia, luka-luka, serta kerugian harta benda,” kata Trunoyudo, kepada wartawan, Kamis (8/10/2026).

Proses evakuasi korban kecelakaan KM Virgo Transport 8.
Sumber :
  • Basarnas

Lebih lanjut, Trunoyudo menjelaskan tersangka dari pihak perusahaan diantaranya LBA selaku agen PT Virgo Karya Shipping, RH selaku Manager Operasional PT Virgo Karya Shipping, serta YR selaku General Manager Cabang Surabaya PT Virgo Karya Shipping. 

“Nahkoda KM Virgo Transport 8 berinisial AY telah ditahan sejak 25 September 2026. Sementara itu, tiga tersangka dari pinak perusahaan ditahan sejak 4 Oktober 2026,” terang Trunoyudo.

Adapun keempat tersangka saat ini ditempatkan di Rutan Dit Tahti Polda Kalimantan Selatan.

Masa penahanan terhadap AY berlangsung pada 25 September hingga 14 Oktober 2026, sedangkan tiga tersangka dari pihak perusahaan ditahan pada 4-23 Oktober 2026.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 474 ayat (3) KUHP, serta ketentuan penyertaan dan pembantuan dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Jadi, penyidikan tidak hanya diarahkan kepada pihak yang secara langsung mengoperasikan kapal, tetapi juga mendalami keterlibatan pihak perusahaan apabila berdasarkan alat bukti terdapat dugaan penyertaan atau pembantuan dalam terjadinya kecelakaan," tegas Trunoyudo. (ars/amr)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:50
02:47
06:54
06:16
06:20
07:15

Viral