- tvOnenews.com/Julio
3 Kabar Baik untuk Buruh: Pekerja Kini Bisa Tolak PHK hingga PKWT Maksimal 4 Tahun
tvOnenews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengetok palu pengesahan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan terbaru dalam rapat paripurna pada Selasa (6/10/2026). Soal PHK hingga PKWT ada pembaruan.
Pengesahan payung hukum baru ini menjadi angin segar bagi iklim ketenagakerjaan nasional. Penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang dilakukan pada Senin (14/9/2026) berlanjut hingga tingkat kesepakatan final di Komisi IX DPR RI pada Senin (5/10/2026).
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menegaskan bahwa regulasi anyar ini berhasil mengakomodasi hingga 90 persen tuntutan buruh. Sedikitnya tvOnenews.com merangkum tiga kabar baik untuk buruh.
- Istimewa
1. Pembatasan PKWT Maksimal 4 Tahun
Salah satu perubahan paling krusial dalam UU ini terletak pada durasi Perjanjian Kerja Waktu Pertentu (PKWT). Masa kontrak pekerja kini dibatasi maksimal 4 tahun, memangkas aturan lama yang membolehkan durasi hingga 5 tahun.
Skema pelaksanaannya mengatur masa kontrak awal pekerja selama 2 tahun, yang kemudian dapat diperpanjang selama 1 tahun, serta perpanjangan final 1 tahun berikutnya.
2. Mekanisme PHK Diperketat
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal menyampaikan bahwa pekerja kini memiliki hak konstitusional untuk menolak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Perusahaan wajib memberikan surat pemberitahuan resmi dan menggelar perundingan bipartit. Jika tidak berujung sepakat, proses berlanjut ke tahap mediasi di Dinas Ketenagakerjaan hingga pengajuan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
"Selama proses hukum berlangsung hingga mencapai keputusan akhir yang mengikat (inkracht), pengusaha wajib tetap membayarkan upah pekerja," tegas Said Iqbal, Rabu (7/10/2026).
- tvOnenews/Syifa Aulia
3. Dana Cadangan Pesangon dan Larangan Tahan Ijazah
Guna menjamin kepastian pesangon saat terjadi PHK, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengonfirmasi bahwa pemerintah tengah merancang Peraturan Pemerintah (PP) mengenai skema dana cadangan pesangon.
Langkah ini menjadi solusi atas maraknya kasus perusahaan yang gagal membayarkan hak pesangon pekerja akibat keterbatasan dana.
Tak hanya itu, UU Pelindungan Ketenagakerjaan secara tegas menjatuhkan sanksi administratif hingga pidana bertingkat bagi pemberi kerja yang melanggar hak buruh.
Pemerintah juga mengunci jaminan cuti melahirkan serta cuti keguguran bagi pekerja perempuan dengan tetap menerima upah penuh.
"Perusahaan kini dilarang keras menahan ijazah atau dokumen pribadi pekerja selama proses rekrutmen maupun penempatan kerja," pungkas Menaker Yassierli.