news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Gojek.
Sumber :
  • Istimewa

Gojek Siap Patuhi Perpres Ojol, Dukung Kesejahteraan Mitra dan Ekosistem

Gojek siap mematuhi Perpres Ojol dengan komisi 8% dan menunggu aturan turunan. Simak komitmen Gojek mendukung kesejahteraan mitra driver dan ekosistem digital.
Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:15 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah melalui DPR bersama dengan kementerian terkait mengumumkan Presiden (Perpres) No. 27 tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital atau Perpres Ojol. Perusahaan penyedia layanan ride-hailing, Gojek menyatakan siap mematuhi Perpres Ojol yang akan mengatur sejumlah aspek dalam ekosistem transportasi online.  

Dikutip dalam pernyataan resminya, Gojek mengaku siap untuk mematuhi aturan turunan dari Perpres Ojol. Sebelumnya Perpres Ojol disebut akan mengatur skema bagi hasil layanan penumpang roda dua, tarif angkutan penumpang dan layanan pengantaran barang serta makanan.  

“Kami menyambut baik Peraturan Presiden ini dan berkomitmen untuk senantiasa mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, serta berkolaborasi erat dengan Pemerintah guna memastikan implementasinya berjalan secara efektif,” ungkap CEO GoTo Hans Patuwo pada Kamis (8/10).  

Hans memastikan Gojek siap untuk bekerja sama dengan pemerintah untuk memastikan regulasi dapat diimplementasikan secara efektif, sekaligus memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh pemangku kepentingan. Sebelumnya Gojek telah mengimplementasikan skema bagi hasil atau komisi sebesar 8% untuk layanan angkutan penumpang roda dua, berdasarkan arahan yang disampaikan oleh Prabowo Subianto pada 1 Mei 2026 lalu. Kini, Gojek menunggu aturan turunan dari kementerian terkait untuk dapat mengimplementasikan substansi Perpres Ojol secara menyeluruh.  

“Skema bagi hasil atau komisi 8% sudah kami implementasikan pada layanan transportasi penumpang roda dua GoRide sejak 1 Juli 2026. Sementara itu, untuk layanan pengantaran barang dan layanan pengiriman makanan, kami menunggu peraturan turunan dari Kementerian Komdigi,” jelas Hans.  

Hans menegaskan kesejahteraan mitra driver ojol tetap menjadi prioritas utama bagi Gojek. Saat ini melalui Program Apresiasi Mitra (PAM), Gojek senantiasa memberikan apresiasi kepada mitra driver berdasarkan kinerja, konsistensi, dan masa kemitraan. Berbagai manfaat diberikan kepada mitra driver, di antaranya meliputi BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan, BHR, Beasiswa, hingga Umrah gratis.

Sebelumnya, pemerintah menggelar Konferensi Pers untuk mengumumkan Perpres Ojol. Nantinya Perpres Ojol akan mengatur beberapa hal dalam ekosistem transportasi online, di antaranya mengatur hubungan kemitraan antara aplikator dan mitra driver dengan Kementerian UMKM yang akan memimpin aturan pelaksana sebagai turunan dari Perpres Ojol. Dengan ini, status ojol adalah mitra yang akan diatur oleh Kementerian UMKM.  

“Dan ini semua sudah kita bicarakan dengan semua pihak baik dari aplikator dan juga dari saudara-saudara kita para ojek online. Dan mudah-mudahan kita punya harapan besar bahwa perpres ini bisa memberikan kemanfaatan yang positif dan besar kepada semua yang terlibat di ekosistem ini,” ungkap Menteri UMKM Maman Abdurrahman di DPR, pada Kamis (8/10).

Tidak hanya itu, Perpres Ojol juga akan mengatur tarif angkutan penumpang yang nantinya akan diampu oleh Kementerian Perhubungan. Selain itu, Perpres Ojol juga menetapkan skema bagi hasil atau komisi sebesar 8% untuk layanan angkutan penumpang roda dua. Terakhir, Perpres Ojol juga akan mengatur layanan pengantaran barang dan makanan dibawah Kementerian Komunikasi dan Digital.  

“Setelah melakukan sinkronisasi, harmonisasi, agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik tentang pengangkutan ojek online roda dua terhadap pengaturan pengangkutan orang termasuk tarif, kemudian barang dan makanan, serta pengampu daripada ojek online ini,” ungkap Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada kesempatan yang sama.  

(anf)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:50
02:47
06:54
06:16
06:20
07:15

Viral